lobangpipis Kronologi cowok di Pasangkayu melangkah masuk Bilik center sunyi dan Perkosa Gadis 14 Tahun


MAMUJU, iNewsMamuju.id – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu, Sulawesi Barat, membeberkan kronologi dugaan kasus kekerasan seksual Nan menimpa seorang anak Wanita berusia 14 tahun di Kecamatan Tikke Raya. Peristiwa tersebut bermula ketika terduga pelaku menyelinap melangkah masuk ke internal Bilik korban pada center sunyi.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski mengemukakan, peristiwa memilukan itu menyusuri pada Selasa (7/7/2026) Sekeliling pukul 02.00 Wita mula saat. peristiwa menyusuri di Griya korban Nan terletak di Dusun Maradde, Desa Makmur Jaya.

Menyelinap ketika Korban Tertidur

Berdasarkan keluaran penyelidikan mula, peristiwa bermula ketika korban center tertidur lelap di internal kamarnya. Situasi Griya Nan Sunyi pada mula saat digunakan oleh terduga pelaku, seorang cowok berinisial S (35).

S, Nan merupakan Penduduk Dusun Lameambo, Desa Singgani, Kecamatan Lariang, kebetulan sedang berada di Griya tersebut. Pihak keluarga korban awalnya Tak Meletakkan curiga dikarenakan S selama ini telah dikenal tidak terpencil dan dianggap layaknya keluarga seorang diri.

menyaksikan kondisi gerbang Bilik korban Nan Tak terkunci, S diperkirakan langsung menyelinap melangkah masuk. Pelaku kemudian melaksanakan tindakan kekerasan seksual ketika korban internal kondisi Tak berdaya dikarenakan terkaget dan shock.

Laporan Keluarga dan tahapan Visum

Setelah peristiwa itu disadari oleh pihak keluarga, mereka langsung mendatangi Mapres Pasangkayu ciptakan Membikin laporan Formal agar kasus ini segera diusut secara legalitas.

Merespons laporan tersebut, penyidik Beralih Sigap ciptakan mengumpulkan data-data. Polisi langsung mendampingi korban ke Griya Sakit Biasa wilayah (RSUD) Pasangkayu guna menjalani pemeriksaan medis (visum et repertum).

“Dua personel Polres Pasangkayu dikerahkan ciptakan mengawal dan mendampingi korban selama tahapan Pembuktian medis guna menjamin Selera terlindungi distribusi korban,” ungkapan Eru.

Pelaku Buron dan Penanganan Trauma

Usai melancarkan aksinya, terduga pelaku S langsung melarikan diri dan saat ini telah diputuskan internal registrasi Pencarian Orang (DPO). Pihak Polres Pasangkayu telah membentuk tim Spesifik ciptakan melacak keberadaan pelaku, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.

“Kami berkomitmen meraih tindakan pastikan pelaku sesuai berdua ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP,” pastikan AKP Eru Reski. Pihaknya juga menganjurkan Penduduk Nan mengetahui keberadaan pelaku ciptakan melapor dan Tak melaksanakan tindakan main hakim seorang diri.

 

Catatan Redaksi: Demi mematuhi code Etik Jurnalistik dan Panduan Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), identitas Komplit korban beserta elemen personal Nan meraih merujuk pada identifikasi korban disamarkan guna mencegah efek sosial dan stigmatisasi extra terus.

Editor : A. Rudi Fathir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *