Cianjur –
Seorang cowok berinisial MD (45), Penduduk Kecamatan Pacet, Cianjur, diringkus polisi setelah terbukti memperkosa anak kandungnya sendirian Nan Tetap berusia 16 tahun. langkah bejat ini dijalankan tersangka sejak September 2025, tak pelan setelah istrinya berangkat ke Timur inti hasilkan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Berdasarkan informasi Nan dihimpun, perbuatan MD bermula ketika korban inti tertidur pulas. Tersangka memanfaatkan situasi Griya Nan Sunyi hasilkan melancarkan aksinya.
“Korban Nan sedang rehat awalnya mendapatkan pelecehan seksual oleh pelaku. Tapi ujungnya korban malah diperkosa oleh MD Nan Tak lain Bapak kandungnya,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidi, Senin (14/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ipda Encep menerangkan bahwa korban sempat mengerjakan perlawanan. Namun, perbedaan power fisik Membikin remaja tersebut tak berdaya menjalani paksaan sang Bapak.
“Korban awalnya memberontak, tapi dikarenakan beda tenaga. Pelaku ujungnya meraih memperkosa korban,” tuturnya.
langkah memilukan ini ternyata berikut berulang selama Esa tahun terakhir. Selama itu pula, korban Hayati di bawah bayang-bayang ancaman agar Tak membocorkan perbuatan ayahnya kepada siapa pun.
Keberanian korban ujungnya terlihat dikarenakan telah Tak blokir berdua penderitaan Nan dialaminya. Ia sempat mengadu kepada ibunya melalui sambungan telepon, namun sang Bunda awalnya meragukan pengakuan tersebut.
“Awalnya korban melapor ke ibunya. Namun sang Bunda sempat tak iman penuh, lantaran sebelum berangkat pun pelaku dan ibunya tak berhubungan tubuh bagian dalam Masa pelan. Kemudian korban menceritakan langkah pemerkosaan itu pada tetangganya, ujungnya korban diajak ke Griya kakeknya kemudian langkah tersebut diberitakan ke kepolisian,” ucapan Encep.
Polisi Beralih Sigap mengerjakan penyelidikan dan tercapai menangkap MD. Di hadapan penyidik, cowok tersebut menyetujui Seluruh perbuatannya.
“Pelaku ketika ini telah dikendalikan di Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan kelebihan berikut. Dari keterangan mula, pelaku menyetujui perbuatannya (memperkosa korban),” ungkapnya.
MD saat ini terancam hukuman berat banget. Ia dijerat Pasal 473 Bagian (1), Bagian (4), dan Bagian (9) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP berdua ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun, statusnya sebagai orang Uzur kandung sebagai Unsur pemberat hukuman secara kokoh.
“dikarenakan pelaku merupakan orang terdekat korban, ancaman hukuman ditambah berdua 1 per tiga Masa tahanan. Sehingga ancaman hukuman maksimal ialah 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(dir/dir)