lobangpipis tahapan legalitas Pengurus Ponpes di Sleman Perkosa Eks Santriwati hingga Hamil



Sleman

Kasus pemerkosaan mantan pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah NH alias GN terhadap alumni santriwati berusia 21 tahun hingga hamil ditangani Polresta Sleman. ketika ini tahapan kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

“hasilkan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual berbarengan terlapor NH, statusnya ketika ini (Jumat) telah dioptimalkan ke tahap penyidikan,” cerah Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro ketika dihubungi wartawan, Sabtu (12/9/2026).

Hanya saja, Argo belum mendapatkan menegaskan berapa saksi Nan diinvestigasi. Nantinya informasi extra terus akan disampaikan kemudian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“lalu, penyidik Tetap terus melaksanakan jejak-jejak penyidikan extra terus,” ucapnya.

8 Saksi diinvestigasi

Sebanyak delapan saksi dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Iya masa ini saksi Eksis delapan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiadi ketika dihubungi detikJogja, Sabtu (12/9/2026).

Wiwit mengimbuhkan, masa ini pihaknya melaksanakan gelar perkara hasilkan penetapan tersangka bagian dalam kasus ini.

“masa ini gelar penetapan tersangka hasilkan siapa dan berapa orang Nan ditersangkakan kelak keluaran gelarnya segera kami release,” ujarnya.

diberitakan ke Polresta Sleman

sebelum itu, pihak korban telah mengabarkan kasus ini ke Polresta Sleman pada Senin (7/9). bagian dalam laporan tersebut, disertakan sejumlah bukti peristiwa, termasuk bukti pemeriksaan USG korban Nan persalinannya diperkirakan pada Oktober mendatang.

“Pengakuan korban telah Jernih. bagian dalam Undang-Undang TPKS, pengakuan korban itu telah lumayan hasilkan berperan alat bukti hasilkan dikerjakan Penyelidikan atau penyidikan extra terus. Dan USG ini, USG telah Jernih, keluaran tes klinis Nan memang mendapatkan dipertanggungjawabkan,” ujar Gusti ketika ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9).

“gua Mau sampaikan bahwa HPL klien kami, Saudari **, itu Oktober 2026. Kami Mau sampaikan kepada Kapolres, Kanit, dan penyidik Nan telah ditunjuk atau Nan akan ditunjuk, mau mengharap Tiba Bilamana? Mau mengharap Tiba melahirkan sehingga Tak Eksis tersangka?,” imbuh Beliau.

Pemerkosaan di Ponpes

Kuasa legalitas korban, Gusti Rian Saputra, sebelum itu menuturkan pihaknya telah mengabarkan kasus pemerkosaan oleh pengurus tidak presisi Esa pondok pesantren di Sleman berinisial NH alias GN ke polisi.

Perbuatan asusila itu dikerjakan pelaku di tidak presisi Esa ruangan di bagian dalam pondok pesantren bagian dalam dua Masa Nan berbeda.

“Locus delicti-nya itu di pondok pesantren, tepatnya di tidak presisi Esa ruangan di bagian dalam pondok itu. ujung Desember 2025 peristiwa pertama, dan peristiwa kedua di Januari 2026,” tutur .

Gusti mengimbuhkan, sebagaimana Nan Eksis di website Formal Ponpes, terduga pelaku dikatakan sebagai Wakil Ketua Pengurus Harian atau Majelis Harian.

“Eksis informasi juga kami dapatkan bahwa dari extra dari Esa saksi, Beliau memang pengurus di sana. Artinya Beliau sebagai pengurus di sana, ustaz atau kiai, itu Tak Eksis bantahan dan tertera Jernih di bagian dalam website Formal dan juga keterangan extra dari Esa pihak, termasuk keterangan dari pondok pesantren,” katanya.

Korban Diperbantukan di Ponpes

Gusti mengemukakan, ketika peristiwa korban berstatus sebagai mantan santriwati di ponpes tersebut. Namun, korban diperbantukan oleh ponpes hasilkan menolong operasional ponpes.

“Beliau 6 tahun sekolah di sana, SMP-SMA, 1 tahun mengabdi, dan 2 tahun bekerja tak memakai digaji berbarengan alasan khidmat,” ungkapan Beliau.

“Dan ketika khidmat di tahun ke-8 berarti ya di pondok itu, kadang sering dijemput dari Griya hasilkan menolong merawat bayi-bayi dari tidak presisi Esa pengasuh ataupun pengurus di sana,” sambung Gusti.

(apl/Saya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *