Sleman –
Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, membeberkan kronologi dugaan pemerkosaan mantan Pengurus Ponpes berinisial NH alias GN terhadap alumni santriwati ponpes. Pemerkosaan dikerjakan dua kali Merupakan pada Desember 2025 dan Januari 2026.
Desember 2025
“Desember ketika liburan pondok Ialah terjadinya perbuatan pertama pelaku NH berbarengan pihak ketiga (korban), ketika itu istri NH belum tahu perbuatan pelaku NH,” cerah putra kandung pengasuh pondok KH. Muh Marom, Ahmad Khairul ketika konferensi pers Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Jumat (11/9/2026).
Januari 2026
Ahmad menambahkan, langkah kedua dikerjakan pelaku ketika istrinya inti bagian dalam tahapan melahirkan di Griya sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pada tanggal 29 Januari ketika istri pelaku NH sedang tahapan melahirkan Griya sakit, pelaku NH secara damai-damai melaksanakan perbuatan Nan Tak Layak sebagai orang Nan telah beristri,” ungkapnya.
ketika itu, ungkapan Ahmad, korban telah berstatus sebagai alumni ponpes. Keberadaannya di ponpes kala itu ciptakan menolong operasional ponpes Nan lazim diungkap Khidmat atau pengabdian alumni terhadap ponpes.
“Pihak ketiga setelah peristiwa pertama, Tetap sering terlihat ke pondok berbarengan kemauan sendirian, Eksis buktinya, dan Eksis Nan memang dihubungi oleh istri pelaku NH ciptakan menolong istri pelaku NH,” paparnya.
Juli 2026
Terungkap
Adapun kasus ini, ungkapan Ahmad, terungkap pada Juli 2026. ketika itu terlihat kecurigaan dari dua Abang ipar istri NH. Kecurigaan itu ditindaklanjuti berbarengan menanyai korban.
“Di Juli 2026 pihak ketiga mengaku melaksanakan Interaksi terlarang berbarengan pelaku. Perbuatan tersebut mutakhir terungkap ketika kedua Abang ipar istri pelaku bertanya kepada pihak ketiga dan dijawab melaksanakan 2x berbarengan pelaku NH,” ujar Ahmad.
mendengarkan informasi itu, pihak ponpes langsung Beralih melaksanakan Penyelidikan. Hasilnya, NH juga menyetujui telah melaksanakan pemerkosaan dan berujung diberhentikan dari ponpes.
“Tanggal 6 Juli diputuskan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok dikarenakan terbukti Konkret melaksanakan perselingkuhan atau perbuatan Lacur,” konfirmasi Ahmad.
7 Juli 2026
Dinikahkan Siri
Usai terungkapnya kasus asusila tersebut, pihak Ponpes memfasilitasi agar keduanya dinikahkan siri.
“Bentuk tanggung respon pondok terhadap peristiwa tersebut kemudian pihak pondok memfasilitasi nikah siri antara pelaku NH dan pihak ketiga FN, Nan dihadiri kedua orang Uzur FN dan Om dari Pelaku NH, Nan terjadi pada tanggal 7 Juli 2026,” imbuhnya.
Pihak ponpes kemudian juga melaksanakan mediasi antara korban dan pelaku pada tanggal 16 Juli 2026. Pihak ponpes meng-klaim telah Eksis deal dari mediasi tersebut.
“peristiwa perbuatan pelaku NH dan pihak ketiga (korban) sebenarnya telah dimediasi di 16 Juli oleh pihak pondok dan telah tuntas secara kekeluargaan,” papar Ahmad.
“Perkara Nan ketika ini berperan perhatian publik/viral dikarenakan deal kekeluargaan Nan terjadi diawal ternyata oleh pihak korban diberitakan ke kepolisian berbarengan ditemani advokat-pengacara,” lanjutnya.
Kuasa legalitas Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Heri Purwanto menambahkan keputusan ciptakan melaksanakan nikah siri Ialah merupakan tapak restorative justice. tapak itu ia klaim juga berasal dari output mediasi.
“Namanya restorative justice, jadi penyelesaian perkara Nan kemudian dikedepankan berbarengan kekeluargaan. lagian kebiasaan-kebiasaan pondok itu Seluruh permasalahan pondok mesti diselesaikan awalnya Ialah berbarengan musyawarah kekeluargaan dan Eksis rekaman berita, tapi gua Tak akan nge-bagikan,” papar Heri.
(apl/alg)