Jakarta –
Kasus pemerkosaan pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah berinisial NH alias GN terhadap alumni santriwati melangkah masuk tahap penyidikan. Sebanyak delapan saksi dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Iya masa ini saksi Eksis delapan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiadi, dilansir detikJogja, Sabtu (12/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiwit mengimbuhkan, masa ini pihaknya mengerjakan gelar perkara hasilkan penetapan tersangka internal kasus tersebut.
terungkap, pengurus tidak akurat Esa pondok pesantren di Sleman berinisial NH alias GN diberitakan ke polisi dikarenakan diperkirakan memperkosa eks santriwati lulusan ponpes tersebut. Eks santriwati Nan berusia 21 tahun itu saat ini inti hamil.
“Locus delicti-nya itu di pondok pesantren, tepatnya di tidak akurat Esa ruangan di internal pondok itu. ujung Desember 2025 peristiwa pertama, dan peristiwa kedua di Januari 2026,” ucapan kuasa aturan korban, Gusti Rian Saputra, ketika ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9).
Gusti berucap, dilihat dari website Formal Ponpes, terduga pelaku dikatakan sebagai Wakil Ketua Pengurus Harian atau Majelis Harian.
“Eksis informasi juga kami dapatkan bahwa dari kelebihan dari Esa saksi, Beliau memang pengurus di sana. Artinya Beliau sebagai pengurus di sana, ustaz atau kiai, itu Tak Eksis bantahan dan tertera Jernih di internal website Formal dan juga keterangan kelebihan dari Esa pihak, termasuk keterangan dari pondok pesantren,” ujar Beliau.
Menurut Gusti, ketika peristiwa, korban berstatus sebagai mantan santriwati di ponpes tersebut. Namun, korban diperbantukan oleh ponpes hasilkan menolong operasional ponpes.
Beliau 6 tahun sekolah di sana, SMP-SMA, 1 tahun mengabdi, dan 2 tahun bekerja tak memakai digaji berdua alasan khidmat,” ucapan Beliau.
lafal selengkapnya di sini.
(fca/fas)