GOWA, iNews.id – langkah bejat dijalankan seorang kakek berusia 61 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku berinisial SA alias Nyikko tega memperkosa keponakan sendirian Nan merupakan penyandang disabilitas hingga hamil.
bagian dalam melancarkan langkah bejatnya, pelaku diperkirakan di bawah pengaruh minuman keras serta mengancam akan menganiaya korban Kalau menolak keinginannya.
Pelaku teridentifikasi berinisial SA alias Nyikko (61), Penduduk Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Fana korbannya berinisial AS (42), Nan Mempunyai keterbatasan fisik/disabilitas.
ketika hendak ditahan oleh Tim Satreskrim Polresta Gowa di rumahnya, pelaku sempat mengelak tuduhan petugas dan menolak diajak ke kantor polisi.
Kasus dugaan pemerkosaan ini terbongkar ketika korban AS mendadak Anjlok pingsan di rumahnya pada permulaan Januari 2026. Keluarga Nan panik kemudian melarikan korban ke Griya sakit ciptakan mendapatkan perawatan medis.
Namun, alangkah kagetnya pihak keluarga ketika tim medis mengemukakan bahwa korban bagian dalam kondisi hamil.
Setelah didesak pihak keluarga, korban ujungnya memberanikan diri mengaku bahwa dirinya telah diperkosa oleh pamannya sendirian, SA, pada Desember 2025. Korban mengaku selama ini menilai khawatir bersuara dikarenakan di bawah ancaman penganiayaan oleh pelaku.
Tak dapat atas perbuatan bejat pelaku, keluarga korban langsung Membikin laporan Formal di Polres Gowa.
Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis Hairuddin berucap, penangkapan pelaku berdasarkan laporan Nan diajukan pihak keluarga korban.
“Penangkapan dijalankan berdasarkan laporan Formal dari pihak korban dan keluarganya. ketika ini pelaku telah kami amankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Gowa,” ujar Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis Hairuddin, Selasa (28/7/2026).
Usai ditahan, pelaku langsung digiring ke ruang Unit Tipidter Satreskrim Polresta Gowa ciptakan menjalani pemeriksaan intensif.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, pelaku sekarang harus mendekam di sel tahanan Polresta Gowa. Pelaku dijerat berdua Pasal 473 KUHP mengenai Pemerkosaan berdua ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.