lobangpipis Bapak di Subang ditahan Polisi, disinyalir Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun


Kapolres Subang dan jajaran memperlihatkan sejumlah barang bukti internal kasus dugaan perkosaan Nan dikerjakan Bapak kandung pada anaknya.(MI/Reza Sunarya)

Seorang Pria di Subang, Jawa Barat, berinisial IS, harus mendekam di kembali jeruji besi Mapolres Subang setelah ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Subang. Ia ditahan atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya seorang diri Nan dikerjakan selama bertahun-tahun.

Kasus memilukan ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor dan mengaku telah berperan korban pemerkosaan oleh Bapak kandungnya. Berdasarkan keterangan kepolisian, tindakan bejat tersebut telah melangkah internal kurun Masa Nan lumayan lamban.

Kapolres Subang, AKBP Andi Purwanto, memaparkan bahwa berdasarkan pengakuan korban, tindakan pemerkosaan tersebut dialaminya sejak Tetap nongkrong di bangku SMP saat ini korban nongkrong di bangku SMA.

“Korban mengaku merasakan kekerasan seksual sejak SMP hingga ketika ini nongkrong di bangku SMA, atau selama turun extra 4 tahun,” ujar AKBP Andi Purwanto, Sabtu (12/9/2026).

Modus Ancaman Biaya Hayati

internal menjalankan aksinya, pelaku disinyalir memakai modus ancaman hasilkan menekan korban. Kapolres mengutarakan bahwa IS memaksa korban melayani Interaksi seksual berdua ancaman Tak akan membiayai kebutuhan hidupnya.

“Pelaku disinyalir memaksa korban berdua disertai ancaman Tak akan membiayai kehidupannya, baik Duit jajan, biaya sekolah, hingga modal Upaya Kalau korban menolak melayaninya,” singkap Andi.

Menindaklanjuti laporan dari korban dan pihak keluarga, Unit PPA Satreskrim Polres Subang Beralih Sigap menjaga IS. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya busana korban, akta Natalitas, hingga lumayan berlimpah orang strip pil KB.

Ancaman Hukuman

Guna menjalani tahapan aturan extra berikut, ketika ini IS telah ditahan di Mapolres Subang. Polisi menjerat tersangka berdua pasal berlapis hasilkan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat berdua Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan internal Griya Tangga (PKDRT), serta Pasal 473 Bagian (4) dan Bagian (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.

Berdasarkan ketentuan aturan tersebut, Pasal 473 Bagian (4) KUHP menata pidana penjara paling lamban 15 tahun hasilkan kasus perkosaan terhadap anak. Fana itu, pada Bagian (9) ditegaskan bahwa pidana mendapatkan ditambah sepertiga dari ancaman maksimal apabila pelaku merupakan Bapak kandung, wali, atau orang Uzur tiri korban. (H-2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *