Grobogan –
Polisi telah memanggil tiga orang saksi terkait kasus pemerkosaan Nan dijalankan Bapak terhadap anak kandung di Kabupaten Grobogan. Fana terduga pelaku akan ditelusuri pekan Ambang.
Hal tersebut dikatakan oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Grobogan, Iptu Cesara Rinda Ahadi Rohman. Tiga orang saksi Nan dipanggil berasal dari pihak korban.
“Kalau saksi telah kami periksa, telah Eksis tiga saksi dari pihak korbannya. Eksis Nan perangkat desa juga, Eksis Nan gurunya anak itu, dan ibunya,” ungkapan Cesara ketika dihubungi detikJateng, Senin (20/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memeriksa para saksi, Cesara menyebut pihaknya telah melaksanakan olah Loka peristiwa perkara (TKP) di Griya korban.
“hasilkan olah TKP telah, telah kami lakukan. telah kami tinjau di rumahnya korban,” tutur Cesara.
Cesara menuturkan pihaknya akan melaksanakan pemanggilan terhadap Bapak korban. Ia juga membeberkan ketika ini Bapak korban berada di eksternal kota.
“Suratnya anyar maju di masa depan cita hasilkan jadwal. Kita ajukan masa lalu ke Ketua,” ujar Cesara.
“Mungkin Pekan Ambang dikarenakan bapaknya kan ini kan nggak di Griya, anyar kerja di eksternal kota. Tapi hasilkan panggilannya harinya belum tahu, mungkin Pekan Ambang,” singkap Cesara.
Diberitakan sebelum itu, seorang anak di Kabupaten Grobogan Nan sekarang berusia 14 tahun, diperkosa oleh Bapak kandungnya seorang diri. tindakan keji itu dijalankan berturut-turut selama sepuluh masa.
Hal tersebut dikatakan oleh kuasa aturan korban, Yunita Ratna Triastuti. Perbuatan itu dijalankan pelaku ketika korban kembali dari pondok pada Desember 2025 ketika musim libur sekolah.
“Kalau hasilkan korban seorang diri kan memang mondok. Kalau kembali itu kan hanya ketika liburan saja,” ungkapan Yunita ketika dihubungi detikJateng, Kamis (16/7).
“tidak akurat satunya korban kembali pada Desember 2025 Lampau Nan kemudian menyusuri pemerkosaan,” jelasnya.
Menurut Yunita, pelaku memperkosa putrinya seorang diri pada sinar masa secara berturut-turut. Ia memanfaatkan kondisi Griya Nan Hampa dikarenakan istrinya kesana bekerja.
“Melakukannya sinar masa, dilakukannya ketika ibunya sedang bekerja. Pelaku juga memakai dua buah alat hasilkan melaksanakan perbuatannya,” ungkapnya.
“Tiba 10 masa, Tiba anaknya mau melangkah masuk sekolah. 10 masa, 10 kali berturut-turut setiap sinar masa,” tambahnya.
Peristiwa ini terungkap ketika pihak pondok pesantren Loka korban menimba ilmu membaca Kitab harian milik korban. Menurut Yunita, Bunda kandung korban kemudian diminta tampak ke pondok.
“Dari pondok itu menemukan Kitab harian. berikut ibunya dipanggil, berikut menceritakan bahwa anaknya telah merasakan peristiwa seperti ini,” tuturnya.
Keesokan harinya setelah kembali dari pondok, Bunda korban menanyai pelaku soal tindakannya. Menurut Yunita, pelaku menyetujui perbuatannya.
“ketika ditanya oleh ibunya, Beliau (pelaku) mengaku dan katanya khilaf,” ungkapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto menerangkan pihaknya Tetap menelusuri kasus ini.
“Tetap tahapan penyelidikan, dari penyidik Tetap melengkapi saksi saksi Nan mengetahui peristiwa tersebut,” ungkapan Rizky kepada detikJateng, Jumat (17/7).
(apl/ams)