KLIKJATIM.Com | Sumenep – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, Madura, menyingkap dugaan tindak pidana perkosaan dan percabulan Nan menyusuri di Kecamatan Arjasa, Nusa Kangean.
internal pengungkapan tersebut, polisi melindungi seorang cowok berinisial AM (28), Penduduk Kecamatan Arjasa. Ia dikendalikan hasilkan menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual Nan diinformasikan ke kepolisian.
Kasus tersebut diinformasikan pada 30 Agustus 2026 melalui laporan polisi Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Peristiwa Nan diinformasikan menyusuri sehari sebelum itu, Sabtu (29/8/2026), Sekeliling pukul 07.00 WIB, di sebuah Griya di wilayah Kecamatan Arjasa.
Berdasarkan pemeriksaan mula kepolisian, peristiwa bermula ketika terduga pelaku melangkah masuk ke Bilik korban berdua alasan hendak meminjam sekaligus mengembalikan colokan listrik.
Namun, ketika berada di internal Bilik, cowok tersebut disinyalir mengerjakan kekerasan terhadap korban hingga menyusuri dugaan tindak pidana perkosaan.
Korban kemudian menceritakan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarga. Pihak keluarga lalu mendampingi korban hasilkan memberitakan peristiwa tersebut kepada Polsek Kangean.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kangean mengerjakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Upaya tersebut membuahkan keluaran pada Pekan, 30 Agustus 2026 Sekeliling pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Kangean, AKP Maliyanto Effendi, Seiring Personil kemudian melindungi AM di rumahnya hasilkan menjalani alur aturan extra berikut.
Polisi juga melindungi sejumlah barang bukti Nan berhubungan berdua perkara tersebut. Di antaranya busana milik korban, dokumen pendukung, serta keluaran pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.
internal perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 Bagian (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Maliyanto berucap, penyidikan Tetap Melangkah hasilkan melengkapi alat bukti dan menggali keterangan dari pihak-pihak Nan berhubungan berdua perkara.
“Penyidik akan mengerjakan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, melindungi barang bukti, serta berkoordinasi berdua Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna melindungi penanganan perkara Melangkah sesuai berdua ketentuan aturan,” ujarnya, Rabu (2/9).
Kepolisian melindungi penanganan perkara kekerasan seksual dikerjakan berdua tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban, termasuk memelihara kerahasiaan identitasnya.
Di sisi lain, polisi juga tetap menjunjung asas Prasangka tak bersalah terhadap AM selama alur aturan menyusuri hingga terdapat putusan pengadilan Nan berkekuatan aturan tetap.
Editor :
Ratno