lobangpipis cowok Paruh Baya di Aceh Utara disinyalir Perkosa Penyandang Disabilitas Hingga Hamil


Theacehpost.com | Lhokseumawe – Pelarian cowok paruh baya berinisial M (53), tersangka dugaan pemerkosaan terhadap Wanita penyandang disabilitas di Aceh Utara, berakhir.

Setelah Nyaris dua rembulan berpindah-pindah lintas provinsi ciptakan mencegah kejaran polisi, Penduduk tidak akurat Esa desa di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, itu ujungnya diamankan Satreskrim Polres Lhokseumawe di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan berucap tersangka disinyalir melarikan diri sejak kasus tersebut diinformasikan keluarga korban. Selama pelarian, tersangka berpindah dari Banda Aceh, Aceh Jaya, Medan, Jakarta hingga ujungnya terlacak berada di Duri.

“Tim mengerjakan penyelidikan dan pelacakan hingga menangkap tersangka ciptakan menjalani alur penyidikan di Polres Lhokseumawe,” ucapan Ahzan bagian dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).

Perkara ini bermula dari dugaan pemerkosaan Nan melangkah di Griya korban pada Pekan 19 April 2026 Lampau. Polisi menyebut korban merupakan Wanita penyandang disabilitas.

langkah bejat pelaku dipergoki Bunda korban Nan mutakhir tiba di Griya. “Pelaku kemudian melarikan diri melalui realisasi masuk belakang,” ujar Ahzan. Keluarga Lampau melapor ke Polres Lhokseumawe.

bagian dalam penyidikan, polisi menemukan korban bagian dalam kondisi hamil. Penyidik Tetap mendalami keterkaitan kondisi tersebut berdua dugaan tindak pidana Nan disangkakan melalui pengumpulan alat data.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 46 juncto Pasal 48 dan Pasal 50A Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 mengenai aturan Jinayat. Pasal 50A menata pemberatan hukuman apabila korban merupakan penyandang disabilitas.

lafal Warta lainnya di Google News dan saluran WhatsApp.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *