lobangpipis 2 Pria di Palembang Perkosa Remaja Berusia 15 Tahun, 1 Pelaku diamankan




Palembang

Polisi menangkap Pria inisial CS (22) setelah disinyalir memperkosa anak di bawah umur inisial N (15). Pelaku menjalankan aksinya secara bergantian Seiring rekannya inisial M, Nan sampai saat ini Tetap bagian dalam pengejaran polisi.

Pelaku tercapai diamankan pada Senin (31/8/2026), usai Tim Unit 2 Subdit 3 Ditres PPA- PPO Polda Sumsel melaksanakan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di kawasan Kecamatan Kalidoni.

Polisi Seiring ketua RT setempat Lampau mendatangi Letak dan menemukan CS sedang beristirahat di bagian dalam Griya. Setelah dikendalikan pelaku diangkut ke Mapolda Sumsel hasilkan menjalani tahapan aturan kelebihan berikut.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Andes Purwanti berucap pihaknya tercapai melindungi Esa pelaku. ketika ini pihaknya Tetap melaksanakan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinisial M.

“Iya 1 terduga pelaku tercapai dikendalikan, pengungkapan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel bagian dalam memberikan perlindungan terhadap anak, sekaligus melindungi setiap laporan tindak pidana mendapat penanganan aturan. Kami juga berikut melaksanakan upaya pencarian terhadap pelaku lain Nan Tetap buron,” katanya dari keterangan Formal Nan diperoleh, melansir detikSumbagsel.

teridentifikasi peristiwa itu berawal ketika korban dan tidak akurat Esa pelaku berkenalan melalui media sosial pada rembulan Mei 2026. Dari chatingan di medsos itu, kilat kisah pelaku menjemput korban berdua berpura-pura hendak mengantar ke sekolah.

Namun bukannya diantarkan ke sekolah, korban malah diangkut ke sebuah kontrakan di lorong Gading Empat, Kelurahan Kalidoni, Palembang, pada Rabu (13/05/2026). Ditempat itu telah Eksis pelaku lain Nan mengharap.

ketika tiba di Letak itu pelaku disinyalir melaksanakan pengancaman terhadap korban agar mau berhubungan tubuh, disinyalir langkah bejat tersebut dikerjakan kedua pelaku berdua tapak bergantian. Setelah melaksanakan aksinya, korban diantarkan ke Griya berdua tapak dipesankan ojek daring.

menyaksikan anaknya murung, Bunda korban Lampau menanyakan terkait keadaan korban dan ujungnya korban bercerita terkait apa Nan dialaminya. menyimak penjelasan anaknya tersebut, sang Bunda langsung mengabarkan hal itu ke polisi.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya menganjurkan para orang Uzur menaikkan kontrol terhadap pergaulan anak, termasuk aktivitas mereka di media sosial.

“Kami akan mengatasi konfirmasi setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan mengajak seluruh masyarakat Seiring-Baju merawat keamanan serta ketertiban lingkungan,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, CS dijerat Pasal 473 Bagian (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Fana itu, penyidik Tetap memburu M Nan telah dimasukkan bagian dalam pendaftaran pencarian orang (DPO).

(dhm/dhm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *