Grobogan –
Polisi Tetap berikut mendalami dugaan pemerkosaan anak oleh Bapak kandungnya di Grobogan. Kitab catatan Nan memuat tulisan korban terkait peristiwa itu ternyata dibuang dan Tetap dicari polisi.
Kuasa aturan korban, Yunita Ratna Triastuti, berbisik Kitab tersebut disita oleh pihak pondok pesantren (ponpes) Loka korban nyantri. Kitab itu kemudian dibakar.
“Kitab harian malah disita Pak Kiai dan dibakar, ungkapan korban,” ujar Yunita melalui pesan WhatsApp kepada detikJateng, Senin (20/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yunita, Kitab itu berisi terkait kisah korban Nan dirudapaksa oleh Bapak kandungnya seorang diri.
“Menceritakan terkait peristiwa diperkosa oleh bapaknya,” singkap Yunita.
Terpisah, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Grobogan, Iptu Cesara Rinda Ahadirohman menyetujui Eksis Kitab Nan berisi kisah korban diperkosa. Namun menurutnya, Kitab itu bukan Kitab diari.
“Memang Eksis Kitab, tapi bukan Kitab diari gitu, Kitab rekam itu katanya. kisah korban itu Beliau mencatatkan di Kitab itu,” ungkapan Cesara ketika dihubungi detikJateng, Senin (20/7/2026).
“Ceritanya peristiwa Baju ayahnya itu. Keterangan dari saksi Nan dari pondok pesantren seperti itu,” tambahnya.
Cesara menyebut Kitab rekam tersebut dikumpulkan oleh korban kepada kiai di ponpes. Kitab tersebut Lampau dibaca dan diangkut oleh sang kiai.
“Jadi Kitab itu kan dikumpulkan, Kitab rekam itu kan kayak tugas gitu. Habis itu Mbah Kiai ini lafal. berikut habis itu (bukunya) diangkut Mbah Kiainya. Nggak sengaja membaca, bukan Kitab diari,” tutur Cesara.
Cesara mengutarakan Kalau Kitab catatan berisi kisah korban itu dibuang oleh pihak ponpes. Menurut Beliau, dalih ponpes membuang Kitab tersebut dikarenakan Tak senonoh.
“Bukunya telah dibuang, dibuang katanya. Itu memang betul, Nan dari ponpes juga mengiyakan,” kata Cesara.
“dikarenakan nggak senonoh. Maksudnya kan itu kan bukunya meraih dibaca Mbah Kiainya, katanya nggak Layak gitu katanya,” imbuhnya.
kelebihan berikut, Cesara juga berbisik pihaknya saat ini inti mencari Kitab catatan tersebut.
“ciptakan Kitab Tetap internal tahapan pencarian,” singkap Cesara.
Cesara mengutarakan selain melalui Kitab catatan, korban dikatakan sempat mengutarakan peristiwa Nan ia alami kepada kiainya.
“Anaknya bilang ke Mbah Kiai dari pondok pesantren itu ‘bapak gituin Saya’. ‘Gitu gimana nduk?’ intinya gitu. ‘La ibumu wis ngerti durung?‘. berikut kiai itu memanggil ibunya,” beber Cesara.
“(kisah kepada kiai) Entah sebelum atau setelahnya (menemukan Kitab catatan korban), belum Saya tanyakan,” jelasnya.
Diberitakan sebelum itu, seorang anak di Kabupaten Grobogan Nan saat ini berusia 14 tahun diperkosa oleh Bapak kandungnya seorang diri. langkah keji itu dijalankan berturut-turut selama sepuluh masa.
Hal tersebut dikatakan oleh kuasa aturan korban, Yunita Ratna Triastuti. Perbuatan itu dijalankan pelaku ketika korban kembali dari pondok pada Desember 2025 ketika musim libur sekolah.
“Kalau ciptakan korban seorang diri kan memang mondok. Kalau kembali itu kan hanya ketika liburan saja,” ungkapan Yunita ketika dihubungi detikJateng, Kamis (16/7).
“keliru satunya korban kembali pada Desember 2025 Lampau Nan kemudian terwujud pemerkosaan,” jelasnya.
Menurut Yunita, pelaku memperkosa putrinya seorang diri pada cahaya masa secara berturut-turut. Ia memanfaatkan kondisi Griya Nan Hampa dikarenakan istrinya kesana bekerja.
“Melakukannya cahaya masa, dilakukannya ketika ibunya sedang bekerja. Pelaku juga memakai dua buah alat ciptakan mengerjakan perbuatannya,” ungkapnya.
“Tiba 10 masa, Tiba anaknya mau melangkah masuk sekolah. 10 masa, 10 kali berturut-turut setiap cahaya masa,” tambahnya.
Peristiwa ini terungkap ketika pihak pondok pesantren Loka korban menimba ilmu membaca Kitab harian milik korban. Menurut Yunita, Bunda kandung korban kemudian diminta terlihat ke pondok.
“Dari pondok itu menemukan Kitab harian. berikut ibunya dipanggil, berikut menceritakan bahwa anaknya telah merasakan peristiwa seperti ini,” tuturnya.
Keesokan harinya setelah kembali dari pondok, Bunda korban menanyai pelaku soal tindakannya. Menurut Yunita, pelaku menyetujui perbuatannya.
“ketika ditanya oleh ibunya, Beliau (pelaku) mengaku dan katanya khilaf,” ungkapnya.
Polisi inti mengatasi kasus ini dan telah memanggil tiga orang saksi. Fana terduga pelaku akan diinvestigasi pekan Ambang. Kanit PPA Sat Reskrim Polres Grobogan, Iptu Cesara Rinda Ahadi Rohman berbisik tiga orang saksi Nan telah dipanggil berasal dari pihak korban.
“Kalau saksi telah kami periksa, telah Eksis tiga saksi dari pihak korbannya. Eksis Nan perangkat desa juga, Eksis Nan gurunya anak itu, dan ibunya,” ungkapan Cesara ketika dihubungi detikJateng, Senin (20/7/2026).
(alg/ams)