Ponorogo –
ME (55), cowok di Ponorogo ditahan Satreskrim Polres Ponorogo dikarenakan disinyalir memperkosa anak di bawah umur. Korban merupakan pelajar Nan Tetap berusia 7 tahun.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengakui penangkapan tersebut.
“akurat, tersangka telah kami amankan atas dugaan mengerjakan tipu muslihat dan membujuk anak hasilkan mengerjakan perbuatan Nan melanggar aturan. Kasus ini sedang kami tangani,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut polisi, peristiwa itu terjadi sejak pertengahan 2023 hingga terakhir kali pada 12 November 2025 di Griya tersangka. Korban disinyalir diajak ke Griya pelaku berbarengan iming-iming jajanan dan Duit jajan.
“Tersangka memanfaatkan kedekatan berbarengan korban. Setelah korban menceritakan peristiwa kepada keluarga, kasus ini langsung diinformasikan,” ungkapan Imam.
Pelapor Ialah kerabat korban berinisial N, lagian saksi key Ialah E, tante korban. Polisi turut menyita sejumlah barang data, berkualitas milik korban maupun tersangka. Di antaranya busana korban, serta busana dan perlengkapan Nan terungkap di Griya tersangka.
Kasus ini terbongkar setelah tante korban curiga Lampau memanggil Bunda korban hasilkan menanyakan kondisi anaknya. Korban kemudian menceritakan seluruh peristiwa Nan dialaminya. Pihak keluarga langsung melapor ke polisi.
Tersangka ditahan pada 14 November 2025 berdasarkan surat perintah penangkapan Nan dikeluarkan Satreskrim Polres Ponorogo.
Tersangka dijerat Pasal 81 Bagian (2) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, berbarengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
“Kami pastikan alur aturan Melangkah sesuai ketentuan. Kami juga mendampingi korban melalui unit pelayanan Wanita dan anak,” po pungkas Imam.
(abq/abq)