Kuasa aturan dari Personil Bidang IT Polda NTB berinisial Bripda MCG (22), Abdul Kasim (kanan) menunjukkan salinan perbicangan sebagai Asas menolak adanya tindakan asusila terhadap pelapor Nan merupakan seorang mahasiswi di Mataram, Jumat (17/7/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)
jpnn.com, MATARAM – Kuasa aturan Bripda MCG, 22, Personil Bidang IT Polda Nusa Tenggara Barat, menolak keras tuduhan mengerjakan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial PS, 21.
“Kami selaku kuasa aturan mengemukakan bahwa klien kami menolak mengerjakan pemerkosaan terhadap pelapor, Wanita Nan Tetap berstatus mahasiswi tersebut,” ucapan Abdul Kasim, kuasa aturan Bripda MCG di Mataram, Jumat.
lafal JUGA: Kawal Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Solok Selatan, Sahroni: Laporkan Kalau Eksis Intimidasi
Ia menegaskan, Bripda MCG menolak tuduhan pelapor Nan saat ini membuatnya berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Dittahti Polda NTB, berdua menunjukkan data Nan belum terungkap internal penyidikan Ditres PPA-PPO Polda NTB.
“Jadi, selama ini pihak keluarga dan Bripda MCG menyembunyikan data Nan Tak pernah terungkap selama alur penyidikan, itu terkait berdua adanya deal antara Bripda MCG berdua pelapor hasilkan mengerjakan Interaksi raga,” ucapnya.
lafal JUGA: Modus Pelaku Penyekapan-Pemerkosaan Wanita di Makassar
data tersebut ditunjukkan Abdul Kasim selaku kuasa aturan internal bentuk salinan perbicangan antara kedua belah pihak melalui pesan tertulis pada tidak akurat Esa app media sosial.
“internal perbicangan ini telah Eksis deal pelapor hasilkan menginginkan bayaran, Eksis ucapan pembayaran dan lain sebagainya,” ujarnya.
lafal JUGA: Siswi SD Kelas 4 disinyalir Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Berkedok Ojol
Dari pengakuan kliennya, pelapor menginginkan bayaran senilai Rp500 ribu dan Eksis permintaan Duit pelengkap hasilkan disalurkan via transfer perbankan.
Dari perbicangan di media sosial itu, pelapor juga extra dari Esa kali mengirimkan foto dirinya tak memakai busana kepada Bripda MCG berdua gaya sekali lihat.
“Jadi, melalui data ini, kami akan hadirkan pada ketika alur penyidikan lanjutan,” ucapan Abdul Kasim.
Ia meyakini berdua menunjukkan data tersebut ke penyidik, unsur tindak pidana pemerkosaan terkait Pasal 473 Bagian (1) dan Bagian (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP ini Tak mendapatkan terpenuhi.
“Jadi, topik Nan ketika ini beredar terkait berdua pemberitaan pemerkosaan dan pelapor ini hamil dikarenakan klien kami, mendapatkan kami garis bawahi bahwa itu Tak akurat dan itu tidak akurat,” ujarnya.
extra terus, Abdul Kasim mengemukakan bahwa kliennya menjalin Interaksi serius setelah mengerjakan Interaksi raga berdua pelapor pada medio Februari 2026 tersebut.
“Itu pun hanya sekali selama menjalin Interaksi. peristiwa itu di Bilik indekos klien kami di area Ampenan. Perlu dicermati, kalau memang Eksis unsur pemaksaan, pemerkosaan, di situ Eksis 25 Bilik, Tak Eksis keributan Nan melangkah, Nan artinya mereka berbuat atas tertarik Baju tertarik,” ucapan Abdul Kasim.
Penetapan Bripda MCG sebagai tersangka kali pertama terungkap dari pernyataan Direktur Reserse Perlindungan Wanita dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Kombes Ni Made Pujawati. Penetapan tersebut ditindaklanjuti berdua mengerjakan penahanan di Rutan Dittahti Polda NTB.
Kasus ini kali pertama mencuat ke publik atas adanya informasi dari pegiat anti kekerasan seksual di NTB Nan juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi.
Melalui keterangan dosen pada Fakultas aturan, Universitas Mataram ini, Bripda MCG diberitakan oleh seorang mahasiswi atas dugaan pemerkosaan dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Mahasiswi tersebut mengaku berperan korban kekerasan seksual setelah mendapat ancaman dari terduga pelaku.
“Ancamannya secara verbal. Itu kejadiannya di area Ampenan, di kos-kosan, Laporannya tanggal 23 Februari 2026,” ucapan Joko.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean