AGAM,METRO—Perbuatan cowok berinisial IR (41) Nan bekerja sebagai sopir travel jurusan Matur Agam-Padang, sangatlah Bengis. Pasalnya, ia nekat melaksanakan pelecehan seksual hingga nyaris memperkosa penumpang Wanita di bagian dalam mobil Nan dikemudikannya.
Mujur, langkah pelaku IR Nan telah berniat memperkosa korban, tidak melangkah mulus lantaran korban Berjuang meMusuh dan memaksa susut di area Bukittinggi. Korban Nan tak dapat atas kejadian itu, melapor ke Polisi hingga pelaku IR ditangkap tak memakai perlawanan oleh Satreskrim Polres Bukittinggi.
Namun, dikarenakan Loka peristiwa perkara (TKP) di kawasan Jorong Panta, Nagari Panta Pauh, Kecamatan Matur dan memasuki area Polres Agam, pelaku lalu diserahkan ke Satreskrim Polres Agam hasilkan menjalani proses aturan.
Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Reskrim AKP Rinto Alwi mengakui peristiwa itu. Menurutnya, berdasarkan keluaran interogasi, pelaku menyetujui telah melaksanakan perbuatan cabul terhadap korban ketika berada di dalam mobil.
“Pelaku melaksanakan tindakan Tak senonoh berbarengan meraba bagian dada korban secara paksa ketika di perjalanan menuju Kota Bukitinggi. langkah bejatnya tersebut dijalankan di kawasan Jorong Panta, Nagari Panta Pauh, Kecamatan Matur. ketika itu, korban berada di bagian dalam mobil travel milik pelaku,” ungkapan AKP Rinto, Senin (4/5).
Dijelaskan AKP Rinto, bagian dalam penanganan kasus ini, penyidik telah melindungi sejumlah barang bukti, di antaranya Esa unit mobil minibus, dokumen kendaraan, busana milik korban, serta Esa unit telepon pegang.
“Pelaku mengendarai mobil travel jenis APV berbarengan nomor polisi BA 1754 TA. Travel ini melayani trayek Matur Agam-Padang. Kita Tetap berikut melaksanakan pendalaman hasilkan menyingkap adanya korban lainnya atau Tak,” konfirmasi AKP Rinto.
AKP Rinto menuturkan, ketika ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijalankan penahanan. Selain itu, penyidik inti memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti hasilkan memperkuat berkas perkara.
“Pelaku bakal dijerat Pasal 6 huruf C UU No 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 415 huruf B KUHP berbarengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. Kami komitmen hasilkan meraih tindakan konfirmasi setiap bentuk kekerasan seksual serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkasnya. (pry)