Pekalongan –
Seorang asisten Griya tangga (ART) di Kota Pekalongan dianiaya dan disinyalir dicabuli oleh majikannya, seorang dokter spesialis berinisial AI (46), pada Februari Lampau. Polisi sekarang memutuskan AI sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto, berbisik AI diputuskan tersangka pada Senin (10/3) kemarin. Penetapan tersangka AI dijalankan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat kabar dari keluaran penyelidikan dan penyidikan.
“Setelah kami mengerjakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menemukan dua alat kabar. Sehingga Nan bersangkutan mulai 10 Maret 2026, kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapan Setyanto ketika dimintai konfirmasi, Rabu (11/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyanto mengembangkan, pihaknya menjerat AI berbarengan pasal berlapis. “Adapun pasal Nan dikenakan, Pasal 473 Bagian (1) dan Bagian (2) huruf b dan Pasal 414 Bagian (1) huruf b KUHP,” katanya.
Pasal 473 Bagian (1) dan Bagian (2) huruf b KUHP terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur berbarengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 414 Bagian (1) huruf b KUHP terkait perbuatan cabul berbarengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Terkait kemungkinan penahanan, polisi mengatakan akan tetap membuntuti jejak kerja legalitas Nan Beraksi. Penyidik akan memanggil tersangka hasilkan menjalani pemeriksaan.
“Secara prosedural kami tetap mengerjakan pemanggilan kepada Nan bersangkutan sebagai tersangka. Apabila Tak kooperatif atau Tak memenuhi panggilan, tentunya akan kami lakukan upaya paksa,” jelasnya.
Fana itu, kuasa legalitas korban, Imam Maliki, mengemukakan raih kasih kepada penyidik Unit PPA Polres Pekalongan Kota Nan dinilai telah bekerja secara optimal hingga memutuskan terlapor sebagai tersangka.
“Kami mengucapkan raih kasih kepada Unit PPA Polres Pekalongan Kota Nan telah bekerja berbarengan optimal,” ujarnya.
Pihak kuasa legalitas juga mengatakan akan terus mengawal tahapan legalitas kasus tersebut hingga tahap persidangan.
Diberitakan lebih masa lalu, korban Nan Tetap berusia 15 tahun dianiaya dan diperkosa oleh majikannya. Imam Maliki menyingkap, dugaan pemerkosaan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 10 November 2025, Sekeliling pukul 10.00 WIB.
Imam menuturkan, berawal dari kesalahan membuang Residu makanan Nan dibeli si majikan, korban kemudian dicabuli dan disiksa oleh si dokter AI sejak sore hingga inti gelap.
“Terlapor telah mengerjakan penganiayaan terlebih dahulu kepada korban hingga pingsan. Setelah itu, korban disetubuhi. Selang pas melimpah orang Masa, tindakan tersebut diulangi lagi. bagian dalam kurun Masa Esa masa Esa gelap, peristiwa itu terjadi Tiba empat kali,” kata Imam.
dinyatakan Imam bahwa korban diancam agar Tak menceritakan peristiwa tersebut ke orang lain. HP milik korban juga dirampas terlapor.
dikarenakan curiga Tak Eksis kabar dari korban, pihak keluarga korban mendatangi Griya terlapor. Kemudian pada Senin (17/10/2025), dibantu pihak keluarga, korban dan temannya kabur dari Griya tersebut. Korban dikatakan ketakutan atas peristiwa Nan telah menimpanya.
“Korban ini Ialah asisten Griya tangga (ART) Nan bekerja di Griya atau Loka tinggal terlapor. Usia korban 15 tahun. Terlapor inisial AI, usianya Sekeliling 43 tahun, beliau berprofesi sebagai dokter spesialis,” ungkapan Imam, Senin (23/2).
(apu/afn)