Minahasa Utara – Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi,
Sulawesi Utara, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Terdakwa OA,
Pria (43) di gedung PN Airmadidi, lorong Trans Sulawesi nomor 108,
Airmadidi, Minahasa Utara, Sulawesi Utara pada (9/3).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh dikarenakan itu
berdua pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun,” kata hakim ketua majelis,
Hilda Tri Ayudia Nan ditemani oleh para hakim Personil, Gde Putu Oka Penenangan
Bharata dan Andi Komara ketika membacakan putusannya.
Terdakwa OA terbukti telah memperkosa anak tirinya, AA.
Terdakwa mengerjakan perbuatan bejatnya itu dari rembulan Juni 2021 ketika AA Tetap
berusia 11 tahun Tiba berdua Oktober 2025. Awalnya terdakwa Nan tinggal Esa
Griya Seiring istri sirinya Adalah Bunda kandung AA, AA dan dua adik Wanita AA
sering mencuri kesempatan ciptakan meremas bagian tubuh vital milik AA. Tak puas
berdua itu, terdakwa mulai mengerjakan rudapaksa terhadap AA berdua ancaman
apabila AA Tak menuruti keinginannya maka terdakwa akan membunuh Bunda kandung
AA. Bahkan terdakwa juga pernah menghunuskan pisau sembari mengancam akan
melukai AA apabila AA Tak menuruti permintaan terdakwa. AA Nan mengalami
ketakutan pada akhirnya hanya mendapatkan pasrah menuruti keinginan terdakwa.
lafal Juga: Ruda Paksa Anak Tiba Hamil, Bapak Tiri Divonis Penjara 16 Tahun
Perbuatan terdakwa pada akhirnya terbongkar ketika Bunda kandung
AA memeriksakan AA ke dokter dikarenakan AA muntah-muntah, lemas dan telat tampak
rembulan. Dokter menegaskan AA hamil 7 rembulan. Syok! Bunda kandung AA pada akhirnya
mencecar AA Nan kemudian berucap Seluruh peristiwa Nan dialaminya. sekarang,
anak Nan dikandung AA tersebut telah lahir berdua jenis kelamin Pria.
lafal Juga: PN Sumedang Vonis Bapak Tiri 15 Tahun Bui Gegara Rudapaksa Anak hingga Hamil
Terdakwa didakwa pasal 473 Bagian (2) huruf b dan Bagian
(9) KUHP. Majelis hakim mempertimbangkan keadaan terdakwa sebagai Bapak tiri AA
Nan Semestinya melindunginya tetapi Malah mengerjakan perbuatan Nan merusak
Era Ambang AA dan membuatnya trauma sebagai keadaan Nan memberatkan terdakwa.
“Bahwa oleh dikarenakan tindak
pidana tersebut dikerjakan terhadap anak tiri dan telah terbukti, maka terhadap
pidananya mendapatkan ditambah 1/3 (Esa pertiga) dari ancaman pidana sebagaimana
ketentuan pasal 473 Bagian (9) KUHP”, demikian pertimbangan majelis hakim internal
putusannya. Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara kepada
terdakwa. Atas putusan tersebut terdakwa dan penuntut Biasa Mempunyai Masa 7
masa ciptakan memutuskan sikap mereka terhadap putusan Nan dijatuhkan.
(zm/asp/wi)
ciptakan Mendapatkan Warta Terbaru Dandapala Follow kanal
WhatsApp : kabar Badilum MA RI