Senin, 20 Juli 2026 – 22:30 WIB
Mojokerto, VIVA Jatim-EM (53), pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak tiri di Mojokerto dituntut berbarengan hukuman penjara selama 12 tahun. Atas tuntutan tersebut, Beliau akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Tuntutan terhadap EM dibacakan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mojokerto di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin, 20 Juli 2026. Sidang perkara ini menyusuri ditutup, dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim Personil Tri Sugondo dan Nurlely.
bagian dalam tuntutannya, Yulia menegaskan, EM melanggar Pasal 418 Bagian (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP dan Pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun ditekan berbarengan Masa penahanan Fana Nan telah dijalani oleh terdakwa dan berbarengan perintah terdakwa tetap ditahan,” katanya.
Selain pidana tubuh, EM juga dituntut denda kategori IV sebesar Rp 500 juta. Apabila bagian dalam jangka Masa 1 (Esa) rembulan setelah adanya putusan pengadilan Nan mempunyai power legalitas tetap terdakwa Tak Bisa membayar, maka harta bendanya mendapatkan disita oleh jaksa dan dilelang.
Tuntutan tersebut mempertimbangkan beberap hal Nan memberatkan dan meringankan. Hal Nan memberatkan Adalah, perbuatan terdakwa merusak Masa Ambang korban, minumbulkan trauma dan Tak mencerminkan selayaknya orang Uzur Nan menjaga anaknya.
“Hal Nan meringakan, terdakwa menyesali dan menyetujui terus urai perbuatannya,” Jernih Yulia.
Penasihat legalitas terdakwa, Roidatul Qilmiah mengaatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut. dikarenakan sebar kliennya Tetap terlalu beban.
“Menurut klien kita sangat beban. Pekan Ambang kita akan mengajukan note pembelaan berbarengan pertimbangan terdakwa kooperatif dan tulangpunggung keluarga,” katanya.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa menikah siri berbarengan Bunda kandung korban, RJ (51) pada 2016. Mereka bertiga tinggal serumah di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Tahun berikutnya, terdakwa dan Bunda korban kemudian menikah secara Formal.
Terdakwa mulai mencabuli korban pada 2016. Kala itu, putri tirinya tersebut anyar berusia 9 tahun atau kelas 3 SD. Ketika mengadukan perbuatan Bapak tirinya, korban Malah diungsikan ke Griya kakeknya di Lumajang Tiba Sekeliling tahun 2020.
Halaman lalu
Ketika pandemi COVID 19 melanda, korban kembali tinggal serumah berbarengan Bapak tiri dan Bunda kandungnya di Kota Mojokerto. terdawka pun kembali melancarkan aksinya bejatnya ke korban. Korban tercatat mulai disetubuhi Bapak tirinya ketika usianya genap 17 tahun pada Maret 2023.