lobangpipis Kronologi Suami di Makassar Dipaksa Istri Perkosa Wanita demi bukti Selingkuh




Makassar

Sepasang suami istri masing-masing berinisial SO (22) dan SI (39) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Sang istri merekam karyawannya diperkosa suami sebagai bukti perselingkuhan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana mengemukakan peristiwa ini terwujud di keliru Esa perumahan di Kecamatan Manggala, Kamis (1/1/2026). Awalnya korban diminta oleh SI hasilkan tampak ke keliru Esa Loka usahanya.

“Jadi kronologis singkatnya, si istri menduga bahwa si suami Eksis Interaksi berbarengan karyawannya. Sehingga atas Asas itu si pegawai diminta hasilkan melangkah masuk ke Bilik Seiring berbarengan lelakinya juga Lampau dilepas pakaiannya dan diminta berhubungan raga dan direkam,” ucapan Arya ketika konferensi pers di kantornya, jalur Ahmad Yani, Senin (5/1).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum diminta berhubungan raga, korban terlebih dahulu diinterogasi oleh SI. Korban Nan mengelak atas tuduhan itu Lampau dipukuli berkali-kali oleh SI.

“lebih masa lalu (korban) disiksa, dipukuli masa lalu, ditendang Lampau dipaksa berhubungan raga. Jadi korban selain merasakan penganiayaan juga merasakan pemerkosaan Nan dijalankan si suami-istri ini, ini mereka berdua bekerja Baju,” katanya.

Arya memaparkan motif pelaku merekam korban diperkosa oleh lelakinya hasilkan dijadikan bukti perselingkuhan. Beliau menegaskan tindakan pelaku ini telah disiapkan sejak korban diminta tampak ke ruko Loka usahanya.

“Motifnya Beliau rekam hasilkan membuktikan selingkuh atau ngga, tapi kan tapak membuktikannya keliru. Beliau paksa berhubungan raga. Ya kalau dipaksa, dikarenakan ketakutannya, tekanan ujungnya kan ngga terbukti berbarengan sendirinya. tindakan jahat ini telah disiapkan oleh Wanita atau sang istri dikarenakan Beliau Nan memancing masa lalu dan si korban dipancing tampak, dikurung berbarengan lelakinya,” katanya.

Korban ujungnya dibiarkan kembali oleh kedua pelaku usai diperkosa sebanyak 2 kali pada Jumat (2/1). Korban dijemput oleh kerabatnya dan langsung memberitakan peristiwa dialaminya ke Polrestabes Makassar.

“Dua kali peristiwa di Loka Nan Baju, di saat Nan Baju. Alhamdulillahnya korban mendapatkan melangkah keluar dan minta dijemput Baju kerabatnya. Barang buktinya, Eksis rekaman video kami dapatkan, jadi bukti persetubuhan antara tersangka dan korban,” katanya.

Kedua pelaku ditentukan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 14 Bagian (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kedua pelaku terancam pidana penjara paling pelan 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

(asm/hsr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *