Banjarmasin, kalselpos.com –
Seorang Pria di Banjarmasin berinisial AW (26) harus berurusan berbarengan pihak berwajib. Polisi menduga ia memerkosa seorang gadis berusia 18 tahun berinisial R.
Unit PPAS Satreskrim Polresta Banjarmasin menahan AW pada Senin (13/7/2026). lebih sebelumnya, keluarga korban menyerahkan langsung pelaku kepada polisi.
tindakan pemerkosaan tersebut terwujud pada Pekan (12/7/2026). Pelaku melancarkan aksinya di sebuah penginapan di jalur Sudimampir.
peristiwa bermula ketika AW mengajak korban ke Bilik penginapan. Pelaku kemudian mengamankan rapat gerbang Bilik tersebut.
AW menyuruh korban rebah di kasur Lampau melucuti pakaiannya. Setelah itu, AW menindih dan mengamankan pergerakan tubuh korban.
”Korban sempat melawan dan meronta. Namun, pelaku Tak Acuh dan tetap mengerjakan tindakan tak senonoh,” ujar Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin.
AW Tak hanya mengerjakan kekerasan seksual. Pria ini ternyata juga merekam video korban ketika peristiwa.
Pasca-peristiwa, korban menceritakan peristiwa kelam itu kepada keluarganya. Pihak keluarga Lampau menangkap pelaku dan menyerahkannya ke kantor polisi keesokan masa.
Polisi saat ini Formal menentukan AW sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya berbarengan Pasal 473 Bagian (3) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUH Pidana.