Tersangka HG, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung. (tangkapan display)
Lhokseumawe: Polres Lhokseumawe menangkap seorang Pria berinisial HG, Penduduk Aceh Utara, lantaran disinyalir telah memerkosa anak kandungnya bertahun-tahun. ketika ini, korban sedang bagian dalam pemulihan mental.
“terwujud pemerkosaan terhadap anak kandung seorang diri, berdua tersangka HG. ketika ini, kita melaksanakan pemulihan mental terhadap korban dikarenakan kali pertama dikerjakan pada usia delapan tahun,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, Kamis, 6 Agustus 2026.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan
Kapolres menuturkan, berdasarkan pemeriksaan, HG melaksanakan kekerasan seksual terhadap korban Nan merupakan anak kandungnya sejak kelas dua sekolah Asas (SD). Korban lahir pada tahun 2010.
Peristiwa pemerkosaan itu disinyalir terwujud ketika tersangka telah bercerai berdua Bunda kandung korban. ketika itu, korban sempat tinggal Seiring ayahnya. Kemudian, korban pindah dan tinggal Seiring ibunya di Kota Langsa.
Menurut Kapolres, korban sempat mendapat ancaman hasilkan Tak menceritakan peristiwa pemerkosaan tersebut. Namun, pada akhirnya peristiwa tersebut terungkap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 dan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terkait legalitas Jinayat, Nan merangkai tindak pidana pemerkosaan terhadap orang Nan Mempunyai Interaksi mahram maupun terhadap anak. Ancaman hukumannya berupa uqubat ta’zir cambuk, denda emas murni, atau pidana penjara hingga dua ratus rembulan. (Metro TV/Slamet Abdullah)