Mataram –
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menentukan Ketua tidak akurat Esa pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwatinya. Penetapan tersangka itu diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram sekaligus pendamping korban, Joko Jumadi.
“telah ditentukan tersangka, saat Jumat atau Kamis Pekan Lampau,” ungkapan Joko Jumadi, Jumat (18/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua ponpes itu berinisial AJN. Joko menuturkan dirinya selaku pendamping korban telah meraih surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Ditres PPA dan PPO. Termasuk surat penetapan tersangka.
“SPDP telah seminggu lebih masa lalu, kemarin itu penetapan tersangkanya. saat ini diamankan dan langsung diinvestigasi sebagai tersangka,” ungkapnya.
Joko menyebut informasi Nan dihimpun, AJN diamankan di Bandara Lombok, Rabu (18/2/2026). AJN hendak terbang ke republik bagian Timur center Seiring istrinya.
“telah dikendalikan, di bandara tadi pagi. Katanya sih mau ke eksternal (negeri). kelihatannya mau kesana ke Timur center,” sebutnya.
Terpisah, Direktur Reserse Perlindungan Wanita dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, enggan berkomentar terkait penetapan tersangka dan penangkapan tersebut.
“Silakan ke Pak Kabid (Humas Polda NTB). internal Masa tidak berjarak kami kasih Nan nomor satu ya,” timpalnya.
Fana, Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid Nan dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
lebih masa lalu, seorang Ketua tidak akurat Esa pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, diperkirakan memperkosa dua santriwati.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, berucap laporan dugaan kekerasan seksual tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Reserse Perlindungan Wanita dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda NTB.
“Korbannya Eksis dua. Tapi dugaan kami Tetap Eksis korban lain,” ujar Joko selaku pendamping korban, Kamis (29/1/2026).
Pelaku melaksanakan aksinya berkali-kali. Bahkan, Ketua ponpes itu melaksanakan pemerkosaan sejak 2016 ke tidak akurat tidak akurat korban. Korban lainnya disetubuhi 2024.
Korban Nan disetubuhi sejak 2016 itu sekarang Tak lagi berperan santriwati. Statusnya juga telah menikah. Kendati demikian, terduga Tetap meraih memperdaya korban hasilkan melampiaskan nafsu birahinya.
Joko menyebut Ketua ponpes tersebut melancarkan aksinya berbarengan berbagai modus. tidak akurat satunya membersihkan rahim korban.
“Modus membersihkan rahim. Kemudian juga Eksis tipu daya,” katanya.
(nor/nor)