Rabu 05-08-2026,08:33 WIB
Reporter:
Fatur Bari|
Editor:
Muhammad Ridho
Kedua terdakwa usai divonis 20 tahun kurungan penjara di PN Situbondo.–
SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Kerabat kembar berinisial BH (42) dan BS (42). Keduanya terbukti bersalah mengerjakan pemerkosaan terhadap anak kandung BH Nan juga merupakan keponakan BS, Rabu (5/8/2026).
Putusan Nan diketuk oleh Ketua Majelis Hakim, Haris Suharman Lubis, ini extra menjulang daripada tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU). sebelum itu, JPU menuntut BH berdua hukuman 19 tahun penjara dan BS berdua 15 tahun penjara.
lafal JUGA:Perkosa Anak Kandung, Bapak dan Om di Situbondo Dijatuhi Vonis Maksimal 20 Tahun

Mini kidi–
“Kedua terdakwa, BH dan BS, terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana perkosaan terhadap anak secara berlanjut. Sehingga kami menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 20 tahun,” ujar Haris bagian dalam sidang di PN Situbondo, Selasa (4/8/2026).
Majelis hakim menegaskan Tak Eksis hal Nan meringankan hukuman sebar kedua terdakwa. Menurut hakim, seorang Bapak dan Om Semestinya memikul tanggung respon Akbar atas keberlangsungan Hayati, kesejahteraan, dan perlindungan Personil keluarganya.
lafal JUGA:Coba Perkosa dan Todong Korban, Pria Bertopeng Ninja diberitakan ke Mapolsek Panarukan Situbondo

Gempur Rokok Illegal–
Pertimbangan legalitas hakim juga menyitir tanggung respon moral dan Religi. Seorang Bapak memikul kewajiban syar’i sebagai tokoh Nan Harus menjaga darah dagingnya dari segala ancaman.
“Ketika Bapak bertindak sebagai pemangsa, ia telah mengerjakan pengkhianatan terbesar terhadap amanah Allah SWT dan mematikan fitrah Interaksi Nan Semestinya penuh kasih mengasihi,” konfirmasi Haris.
lafal JUGA:PPA Polres Gresik Amankan Personil Gangster Nan Sekap dan Perkosa Siswi SMP
Fana itu, Sofi keliru JPU Kejari Situbondo menegaskan memikir-memikir atas putusan majelis hakim PN Situbondo. lagian Ivan kuasa legalitas kedua terdakwa akan mengerjakan komparasi.
“Selaku kuasa legalitas kedua terdakwa, Saya akan mengerjakan komparasi atas putusan majelis hakim tersebut,”katanya.
lafal JUGA:Pilu, Siswi SMP Usul Surabaya Disekap dan Diperkosa Sekelompok Remaja di Gresik
Sumber: