langkah bejat dikerjakan oleh seorang guru mengaji berinisial A Nan disinyalir memperkosa empat orang muridnya di kawasan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten. Tersangka memanfaatkan dalih spiritual ciptakan memperdaya para korban Nan Tetap di bawah umur.
Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah selaku Kapolres Tangerang mengemukakan bahwa hingga ketika ini telah Eksis empat orang korban Nan melapor. Para korban tersebut teridentifikasi rata-rata berusia antara 15 hingga 16 tahun, seperti dilansir dari Detikcom pada Senin (27/4/2026).
“Tiba ketika ini, Nan telah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun,” ucapan Kapolres Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Modus operandi Nan dijalankan tersangka Ialah berdua memberikan berjanji ciptakan membersihkan diri para korban dari hambatan makhluk halus. A mengklaim Mempunyai kemampuan ciptakan mengusir jin Nan mengganggu para muridnya tersebut.
“ketika menjalankan aksinya, A memanfaatkan modus membersihkan korban dari hambatan makhluk halus atau jin,” ucapnya.
Berdasarkan keluaran pemeriksaan penyidik, perbuatan asusila ini telah menyusuri sejak Oktober 2025. Tersangka Baju memerintahkan korban ciptakan bersih-bersih, Lampau ia ikut memasuki ke internal Loka tersebut dan melaksanakan pemerkosaan terhadap korban.
Guna melancarkan aksinya, tersangka juga melaksanakan intimidasi terhadap para korban. Ia memberikan ancaman agar para muridnya Tak melaksanakan perlawanan dan merahasiakan peristiwa tersebut dari siapapun.
“Tersangka juga mengancam korban agar menurut, Tak melawan, dan menginginkan korban agar Tak menceritakan kepada siapa pun,” cerah Indra Waspada.
Kasus ini mulai terungkap setelah tidak presisi Esa korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada orang Uzur. Informasi ini kemudian diteruskan kepada kepala desa setempat pada Jumat (24/4).
kabar tersebut menimbulkan kemarahan Penduduk Nan kemudian mendatangi kediaman tersangka A. Dari pertemuan tersebut, terungkap data bahwa jumlah korban Nan merasakan kekerasan seksual ternyata kelebihan dari Esa orang.
Pihak kepolisian segera Beralih Sigap menuju Letak ciptakan meredam situasi dan melaksanakan penangkapan terhadap tersangka. ketika ini tersangka telah ditangani ciptakan menjalani alur aturan kelebihan berikut.
“Petugas kami langsung ke Letak ciptakan menjaga situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya,” ujar Indra Waspada.
Tersangka A saat ini terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Polisi menjerat pelaku berdua Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP).