lobangpipis Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Bapak di Sulut Ini Dibui 15 Tahun


Minahasa Utara – Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi,
Sulawesi Utara, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Terdakwa OA,
Pria (43) di gedung PN Airmadidi, jalur Trans Sulawesi nomor 108,
Airmadidi, Minahasa Utara, Sulawesi Utara pada (9/3).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh dikarenakan itu
berbarengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun,” tutur hakim ketua majelis,
Hilda Tri Ayudia Nan ditemani oleh para hakim Personil, Gde Putu Oka Penenangan
Bharata dan Andi Komara ketika membacakan putusannya.

Terdakwa OA terbukti telah memperkosa anak tirinya, AA.
Terdakwa melaksanakan perbuatan bejatnya itu dari purnama Juni 2021 ketika AA Tetap
berusia 11 tahun Tiba berbarengan Oktober 2025. Awalnya terdakwa Nan tinggal Esa
Griya Seiring istri sirinya Adalah Bunda kandung AA, AA dan dua adik Wanita AA
sering mencuri kesempatan ciptakan meremas bagian tubuh vital milik AA. Tak puas
berbarengan itu, terdakwa mulai melaksanakan rudapaksa terhadap AA berbarengan ancaman
apabila AA Tak menuruti keinginannya maka terdakwa akan membunuh Bunda kandung
AA. Bahkan terdakwa juga pernah menghunuskan pisau sembari mengancam akan
melukai AA apabila AA Tak menuruti permintaan terdakwa. AA Nan merasakan
ketakutan ujungnya hanya meraih pasrah menuruti keinginan terdakwa.

lafal Juga: Rekonstruksi aturan aturan Penyelenggaraan Pidana Penjara Terhadap Narapidana Hamil dan Melahirkan

Perbuatan terdakwa ujungnya terbongkar ketika Bunda kandung
AA memeriksakan AA ke dokter dikarenakan AA muntah-muntah, lemas dan telat tiba
purnama. Dokter menegaskan AA hamil 7 purnama. Syok! Bunda kandung AA ujungnya
mencecar AA Nan kemudian berucap Seluruh peristiwa Nan dialaminya. saat ini,
anak Nan dikandung AA tersebut telah lahir berbarengan jenis kelamin Pria.

lafal Juga: Ruda Paksa Anak Tiba Hamil, Bapak Tiri Divonis Penjara 16 Tahun

Terdakwa didakwa pasal 473 Bagian (2) huruf b dan Bagian
(9) KUHP. Majelis hakim mempertimbangkan keadaan terdakwa sebagai Bapak tiri AA
Nan Semestinya melindunginya tetapi Malah melaksanakan perbuatan Nan merusak
ketika Ambang AA dan membuatnya trauma sebagai keadaan Nan memberatkan terdakwa.

“Bahwa oleh dikarenakan tindak
pidana tersebut dikerjakan terhadap anak tiri dan telah terbukti, maka terhadap
pidananya meraih ditambah 1/3 (Esa pertiga) dari ancaman pidana sebagaimana
ketentuan pasal 473 Bagian (9) KUHP”, demikian pertimbangan majelis hakim bagian dalam
putusannya. Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara kepada
terdakwa. Atas putusan tersebut terdakwa dan penuntut Biasa Mempunyai Masa 7
masa ciptakan memutuskan sikap mereka terhadap putusan Nan dijatuhkan.
(zm/asp/wi)

ciptakan Mendapatkan Warta Terbaru Dandapala Follow kanal
WhatsApp : berita Badilum MA RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *