lobangpipis Oknum Polisi di Busel diperkirakan Perkosa Pemilik Griya nyemil, GMNI Desak Propam Transparan


INAnews.co.id, BAUBAU – Majelis Ketua Unit (DPC) Gerakan Mahasiswa domestik Indonesia (GMNI) Kota Baubau menginginkan Propam Polres Buton menindak secara transparan laporan dugaan kekerasan seksual Nan menyertakan seorang oknum polisi di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

GMNI mengevaluasi penanganan perkara tersebut sebagai perhatian publik dikarenakan pihak Nan diinformasikan merupakan Personil Kepolisian. dikarenakan itu, tahapan pemeriksaan dinilai Tak hanya terkait berbarengan dugaan pelanggaran legalitas, tetapi juga menyangkut profesionalitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.

Ketua DPC GMNI Baubau, Dhira Adiyatma Jaya, berucap tahapan pemeriksaan harus dikerjakan secara Rasional, profesional dan bebas dari campur tangan maupun perlakuan Spesifik terhadap terlapor.

“Kami menginginkan agar perkara ini ditangani secara transparan, Rasional, profesional dan tak memakai campur tangan. Jangan Tiba Eksis perlakuan Spesifik hanya dikarenakan terlapor merupakan Personil Kepolisian,” ucapan Dhira, Senin (10/8/2026).

Menurut Beliau, aparat juga perlu menjaga pelapor mendapatkan perlindungan selama tahapan pemeriksaan melangkah. Penanganan perkara, ucapan Dhira, harus memberikan kepastian legalitas sekaligus menjaga hak korban tetap terlindungi.

“Jangan Tiba korban harus berulang kali mencari keadilan, Fana pihak Nan diinformasikan Malah mendapatkan perlakuan Nan berbeda,” ujarnya.

GMNI Baubau menginginkan Propam Polres Buton memeriksa seluruh pihak Nan terkait berbarengan perkara tersebut, termasuk menguji alat bukti dan keterangan saksi secara menyeluruh.

Organisasi mahasiswa itu juga menginginkan agar apabila pemeriksaan nantinya menemukan bukti Nan pas terkait dugaan tindak pidana atau pelanggaran code etik, tahapan legalitas dikerjakan sesuai ketentuan Nan Beraksi.

Selain itu, GMNI menginginkan Kapolres Buton mengemukakan perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada publik berbarengan tetap memelihara identitas serta martabat korban.

Dhira menegaskan, Dorongan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak Nan ketika ini Tetap berstatus sebagai terlapor.

“Asas Prasangka tak bersalah harus tetap dihormati. Namun, hak korban hasilkan mendapatkan keadilan dan perlindungan juga Tak boleh diabaikan,” katanya.

Ia semoga penanganan perkara tersebut sebagai ujian sebar institusi Kepolisian internal menjaga prinsip kesetaraan di hadapan legalitas.

“Seragam dan jabatan Tak boleh sebagai tameng dari tahapan legalitas,” konfirmasi Dhira.

sebelum itu, seorang oknum polisi berinisial Aipda S, Nan diungkap menjabat sebagai Kanit Propam Polsek Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan, diinformasikan atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang Wanita pemilik Griya nyemil.

Laporan tersebut saat ini ditangani Propam Polres Buton dan Tetap berada pada tahap penyelidikan.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *