BUTON SELATAN, KOMPAS.com – Aipda Syahrio (SO), Kanit Provos Polsek Lapandewa, Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, terancam hukuman 12 tahun penjara setelah disinyalir memperkosa Wanita Nan merupakan tetangganya.
Syahrio diamankan setelah korban mengabarkan dugaan pemerkosaan Nan dialaminya kepada Polres Buton.
internal peristiwa itu, pelaku dikatakan dua kali mendatangi Griya korban internal kondisi mabuk.
lafal juga: Kanit Provos Polsek Mabuk Perkosa Tetangga, Polisi di Buton Selatan Jadi Tersangka
Pelaku melangkah masuk Griya Korban
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala berucap, peristiwa pertama terjadi pada 20 Juli 2026.
Menurut Sunarton, pelaku tiba pada mula masa berdua alasan hendak mendapatkan makanan dikarenakan korban memang berjualan makanan.
Namun, setelah berada di internal Griya, pelaku Malah melaksanakan kekerasan terhadap korban.
“Pelaku Nan internal kondisi mabuk ini berpura-pura mencari nyemil di mula masa. Korban memang menghadirkan makanan. Namun, di internal pelaku memeluk hingga membanting korban,” katanya dilansir dari Kompas.id, Kamis (13/8/2026).
Korban sempat melangkah keluar Griya ciptakan menginginkan Donasi. Akan tetapi, seorang cowok Nan berada di Sekeliling Griya juga internal keadaan mabuk dan merasakan segan terhadap pelaku.
lafal juga: Kanit Provos disinyalir Perkosa Tetangga ketika Mabuk, Polres Buton: telah Ditahan
Kondisi itu Membikin korban Tak mengetahui kepada siapa harus menginginkan pertolongan.
Ia kemudian teringat anaknya Nan Tetap berada di internal Griya sehingga menentukan kembali melangkah masuk.
Sesampainya di internal, korban kembali berhadapan berdua Syahrio. Pelaku kemudian memaksa korban mengejar kemauannya hingga terwujud pemerkosaan.
Tiga masa kemudian, pelaku kembali mendatangi Griya korban pada mula masa. Alasan Nan disampaikan Tetap Baju, Merupakan hendak mencari makanan.
Korban mempersilakan pelaku melangkah masuk. Namun, Syahrio Nan kembali internal kondisi mabuk melaksanakan pemaksaan hingga pemerkosaan kembali terwujud.
lafal juga: Polisi di Buton Selatan Perkosa Tetangga 2 Kali ketika Mabuk, Berdalih Geledah nyemil
Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Korban pada akhirnya memberanikan diri melapor kepada polisi.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Polres Buton berdua pengumpulan informasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak Nan mengetahui peristiwa.