Seorang Kepala Unit Provos di sebuah polsek di Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, mengerjakan kekerasan seksual kepada Penduduk. Pelaku Nan internal kondisi mabuk berulang kali memerkosa tetangganya dan mengerjakan kekerasan terhadap korban. Hukuman maksimal terhadap pelaku dinantikan.
Ajun Inspektur Dua Syahrio, Kanit Provos Polsek Lapandewa, Buton Selatan, diamankan setelah diinformasikan memerkosa Penduduk setempat. Pelaku mabuk serta mengerjakan kekerasan dan pemerkosaan berulang.
”Pelaku Nan internal kondisi mabuk ini berpura-pura mencari nyemil di permulaan saat. Korban memang memasarkan makanan. Namun, di internal pelaku memeluk hingga membanting korban,” ungkapan Kepala Satuan Reskrim Polres Buton Ajun Komisaris Sunarton Hafala, dihubungi dari Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/8/2026).
Korban lari melangkah keluar Griya hasilkan mencari pertolongan. Di Sekeliling Loka tinggalnya Eksis seorang cowok, tetapi juga mabuk dan segan kepada pelaku. Ia Tak tahu menginginkan tolong ke siapa dan teringat akan anaknya Nan berada di internal Griya.
Ia Lampau kembali ke internal Griya dan menemui pelaku. Di situ, Aipda Syahrio memaksa korban menuruti kemauannya hingga pemerkosaan terjadi. Hal ini terjadi pada 20 Juli Lampau.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali tiba tiga saat berselang di permulaan saat. Ia kembali beralasan mencari nyemil. Namun, ketika dipersilakan melangkah masuk, pelaku Nan juga mabuk kembali memaksa dan memerkosa korban.
”Hingga pada akhirnya korban nekat melapor dan tiba menceritakan peristiwa ini. Kami Lampau membentuk tim dan segera mengumpulkan keterangan, informasi. Tak butuh lamban, kami segera menangkap pelaku,” ujarnya.
ketika ini, tutur Sunarton, pelaku telah ditahan dan ditentukan sebagai tersangka. Pelaku dikenai Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdua ancaman 12 tahun penjara.
Selain penegakan aturan Nan dijalankan oleh Satreskrim Polres Buton, Bidang Propam Polres Buton juga telah menindak terkait dugaan pelanggaran code etik profesi Polri. Hal ini dijalankan sebagai komitmen internal menegakkan regulasi internal.
”Propam Polres Buton juga telah mengerjakan jejak-jejak pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban serta pemeriksaan terhadap SO hasilkan dijalankan tahapan code Etik Profesi Polri dan telah dijalankan gelar perkara atas kasus tersebut,” ungkapan Kapolres Buton Ajun Komisaris Akbar Ali Rais Ndraha.
Ali berucap, setiap Personil Nan terbukti melanggar aturan ataupun code etik akan diproses sesuai mekanisme Nan Beraksi, tak memakai membedakan kondisi dan jabatan. Ia semoga masyarakat tetap memercayakan tahapan aturan kepada pihak berwenang serta menjauhkan penyebaran informasi Nan belum terverifikasi, demi memelihara hak korban, tersangka, dan kelancaran penyidikan.
Yustina Fendritta, aktivis dan pendamping kasus kekerasan seksual di Sultra, berucap, sebagai seseorang Nan Semestinya berperan pengayom, pelaku ini harus dihukum beban. Sesuai internal regulasi UU TPKS, pelaku Nan juga aparat mendapat pelengkap hukuman sepertiga.
”Kepolisian harus menerapkan standar tertinggi hasilkan penanganan kekerasan seksual. Kami teringat Eksis kasus Nan masa lalu pelakunya polisi juga dihukum 12 tahun dan dipecat. Kita semoga mendapatkan extra maksimal dan polisi tetap profesional internal menegakkan regulasi, serta Tak mempunyai perselisihan kepentingan,” katanya.
Selain itu, kondisi korban jangan dilupakan. Lembaga layanan terdekat harus mengerjakan penanganan, pemulihan, hingga perlindungan. Kondisi korban harus akurat-akurat dikonfirmasi, terjamin, tertangani, dan terlindungi. Pendamping sebaiknya mengakses gerbang korban ke Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Agar Tak mendapat intimidasi. Bahkan, korban juga diarahkan hasilkan mendapat hak restitusi.
Seorang Kepala Unit Provos di sebuah polsek di Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, mengerjakan kekerasan seksual kepada Penduduk. Pelaku Nan internal kondisi mabuk berulang kali memerkosa tetangganya dan mengerjakan kekerasan terhadap korban. Hukuman maksimal terhadap pelaku dinantikan.
Ajun Inspektur Dua Syahrio, Kanit Provos Polsek Lapandewa, Buton Selatan, diamankan setelah diinformasikan memerkosa Penduduk setempat. Pelaku mabuk serta mengerjakan kekerasan dan pemerkosaan berulang.
”Pelaku Nan internal kondisi mabuk ini berpura-pura mencari nyemil di permulaan saat. Korban memang memasarkan makanan. Namun, di internal pelaku memeluk hingga membanting korban,” ungkapan Kepala Satuan Reskrim Polres Buton Ajun Komisaris Sunarton Hafala, dihubungi dari Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/8/2026).
Korban lari melangkah keluar Griya hasilkan mencari pertolongan. Di Sekeliling Loka tinggalnya Eksis seorang cowok, tetapi juga mabuk dan segan kepada pelaku. Ia Tak tahu menginginkan tolong ke siapa dan teringat akan anaknya Nan berada di internal Griya.
Ia Lampau kembali ke internal Griya dan menemui pelaku. Di situ, Aipda Syahrio memaksa korban menuruti kemauannya hingga pemerkosaan terjadi. Hal ini terjadi pada 20 Juli Lampau.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali tiba tiga saat berselang di permulaan saat. Ia kembali beralasan mencari nyemil. Namun, ketika dipersilakan melangkah masuk, pelaku Nan juga mabuk kembali memaksa dan memerkosa korban.
”Hingga pada akhirnya korban nekat melapor dan tiba menceritakan peristiwa ini. Kami Lampau membentuk tim dan segera mengumpulkan keterangan, informasi. Tak butuh lamban, kami segera menangkap pelaku,” ujarnya.
ketika ini, tutur Sunarton, pelaku telah ditahan dan ditentukan sebagai tersangka. Pelaku dikenai Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdua ancaman 12 tahun penjara.
Selain penegakan aturan Nan dijalankan oleh Satreskrim Polres Buton, Bidang Propam Polres Buton juga telah menindak terkait dugaan pelanggaran code etik profesi Polri. Hal ini dijalankan sebagai komitmen internal menegakkan regulasi internal.
”Propam Polres Buton juga telah mengerjakan jejak-jejak pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban serta pemeriksaan terhadap SO hasilkan dijalankan tahapan code Etik Profesi Polri dan telah dijalankan gelar perkara atas kasus tersebut,” ungkapan Kapolres Buton Ajun Komisaris Akbar Ali Rais Ndraha.
Ali berucap, setiap Personil Nan terbukti melanggar aturan ataupun code etik akan diproses sesuai mekanisme Nan Beraksi, tak memakai membedakan kondisi dan jabatan. Ia semoga masyarakat tetap memercayakan tahapan aturan kepada pihak berwenang serta menjauhkan penyebaran informasi Nan belum terverifikasi, demi memelihara hak korban, tersangka, dan kelancaran penyidikan.
Yustina Fendritta, aktivis dan pendamping kasus kekerasan seksual di Sultra, berucap, sebagai seseorang Nan Semestinya berperan pengayom, pelaku ini harus dihukum beban. Sesuai internal regulasi UU TPKS, pelaku Nan juga aparat mendapat pelengkap hukuman sepertiga.
”Kepolisian harus menerapkan standar tertinggi hasilkan penanganan kekerasan seksual. Kami teringat Eksis kasus Nan masa lalu pelakunya polisi juga dihukum 12 tahun dan dipecat. Kita semoga mendapatkan extra maksimal dan polisi tetap profesional internal menegakkan regulasi, serta Tak mempunyai perselisihan kepentingan,” katanya.
Selain itu, kondisi korban jangan dilupakan. Lembaga layanan terdekat harus mengerjakan penanganan, pemulihan, hingga perlindungan. Kondisi korban harus akurat-akurat dikonfirmasi, terjamin, tertangani, dan terlindungi. Pendamping sebaiknya mengakses gerbang korban ke Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Agar Tak mendapat intimidasi. Bahkan, korban juga diarahkan hasilkan mendapat hak restitusi.