lobangpipis Perkosa wanita Kafe, Seorang Nelayan dikendalikan Polisi


bangsa, DENPOST.id – Kasus pemerkosaan dialami EDW (31) seorang pemandu lagu di sebuah kafe di Kecamatan Mendoyo. Pelakunya HA (31) seorang Pria Nan berprofesi sebagai nelayan dari Kecamatan Jembrana. 

“Tersangka telah kami amankan,” Jernih Kapolres Jembrana AKBP Cheery S.M. Simamora ditemani Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana dan Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya, Jumat (14/8).

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 Bagian (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual berbarengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau. Pasal 473 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana berbarengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

lafal Juga: Paripurna Istimewa HUT Ke-68 Provinsi Bali, DPRD dan  Gubernur Perkuat Komitmen Bali Era anyar

Cheery menerangkan kejadiannya pada 26 Juli 2026 sekira pukul 03.30 Wita Lampau di pinggir pantai Desa Yeh Kuning Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana. ketika itu tersangka Seiring kelebihan dari Esa orang temannya terlihat ke keliru Esa kafe di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Loka korban bekerja.

Di kafe tersebut, tersangka Seiring rekan-temannya dan korban kemudian mengonsumsi minuman beralkohol jenis. Setelah itu, tersangka Seiring rekan-temannya meninggalkan kafe.

Namun, kelebihan dari Esa menit kemudian, tersangka kembali terlihat ke kafe tersebut dan mengajak korban ciptakan kembali seruput Seiring. Korban kemudian mengajak tersangka ciptakan seruput di kafe lain.

lafal Juga: Diterjang Ombak Akbar, Loket The Angkal Dipindah, Kios Desa Terancam

Tersangka dan korban lalu kesana ke kafe lain dan kembali mengonsumsi minuman beralkohol. Setelah tuntas, tersangka menghadirkan ciptakan mengantarkan korban kembali memanfaatkan sepeda motor.

bagian dalam perjalanan, tersangka Nan mengendarai sepeda motor berbarengan korban sebagai penumpang Tak langsung mengantarkan korban kembali, melainkan menginstruksikan sepeda motor menuju kawasan pinggir pantai di Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana.

Sesampainya di Letak, tersangka berkurang dari sepeda motor, kemudian tertarik tangan korban dan mendorong tubuh korban hingga terjatuh di atas pasir. lalu, tersangka diperkirakan memaksa korban ciptakan mengerjakan Interaksi seksual.

lafal Juga: 70 Paskibra Badung Intensif Berlatih, available Jalankan Tugas ketika HUT RI

“Perlu disampaikan bahwa korban anyar kali pertama Berjumpa berbarengan tersangka pada ketika tersangka terlihat ke kafe Loka korban bekerja Seiring rekan-temannya. Berdasarkan output pemeriksaan, pada ketika peristiwa tersangka bagian dalam kondisi sadar dan Tak bagian dalam keadaan mabuk,” Jernih Cheery.

Berdasarkan laporan korban ke SPKT Polres Jembrana lalu pihaknya mengerjakan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Pada Selasa (4/8) tersangka diamankan di Loka kerjanya di Mendoyo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *