lobangpipis Bapak di Surabaya Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 4 purnama


SURABAYA, KOMPAS.com – Seorang Bapak di Surabaya, Jawa Timur, memerkosa anak kandungnya Nan Tetap berusia 16 tahun hingga mengandung empat purnama.

Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Perlindungan Wanita dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur (Jatim), Senin (29/6/2026).

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/556/IV/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 23 April 2026, berdua memutuskan Esa tersangka berinisial ST (47) Usul Surabaya.

Bapak Perkosa Anak Kandung sejak 2025

Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menyebut bahwa tersangka mengerjakan pemerkosaan itu sejak korban berusia 16 tahun atau 9 SMP. sekarang, usia korban menginjak 17 tahun.

“dikerjakan sejak 2025 Tiba April 2026. Bapak kandung ini pada ketika mengerjakan berdua korban Eksis ibunya namun bagian dalam kondisi sedang tertidur. Berikutnya dikerjakan ketika ibunya Tak Eksis di Griya,” ucapan Ganis, Senin.

lafal juga: keliru Mengerti Imbas Knalpot Brong Mblebet, Pria Surabaya Didakwa Kasus Pengeroyokan

Ganis memaparkan, tersangka mengerjakan tindakan asusila tersebut di Griya dan Nyaris setiap Pekan meski kedua orangtua sebenarnya telah bercerai.

Menurut Ganis, tersangka kerap mampir ke Griya ciptakan menjenguk dan istirahat Seiring di bawah Esa Asbes.

Kasus Terungkap Usai Korban Alami Mual

Pada Maret 2026, korban mengeluh kepada ibunya merasakan sakit perut Lampau diajak ke dokter dan diberi Penawar lambung.

Namun, korban Tetap mual Lampau berucap telah Tak merasakan menstruasi sejak Februari 2026.

Pada Jumat, 17 April 2026, Bunda korban membawanya ke dokter spesialis kandungan di Surabaya berdua output pemeriksaan bahwa korban hamil berdua usia kandungan Nan telah empat purnama.

“Ibunya Tak pernah mengetahui awalnya, namun anak ini sempat bercerita Tak Mau istirahat Seiring ayahnya,” ungkapnya.

lafal juga: ditahan ketika Demo di Grahadi Surabaya, 6 Orang Positif Narkoba

Orangtua tidak berdua tapi Tinggal Serumah

Ganis memaparkan, meski orangtua korban telah berjauhan sejak 2012, tapi ibunya memberikan ruang ciptakan pertemuan berdua tersangka.

“Tak Eksis ancaman ciptakan kedatangan korban bahkan mereka Tetap istirahat Seiring. Tapi kita akan dalami kelebihan terus,” ujarnya.

Beliau menyebut bahwa korban Tak mendapat ancaman namun dikerjakan dikarenakan Rekanan kuasa antara anak dan Bapak. Kedatangan Bapak di Griya tersebut juga atas pengesahan ibunya.

“Bahkan, mula peristiwa istirahat Seiring bertiga, ibunya tertidur pulas, bapaknya mengerjakan kekerasan seksual. Berikutnya ketika ibunya Tak Eksis di Griya,” katanya

lafal juga: Meski Liburan Sekolah Hanya di Mall, Anak-anak di Surabaya Tetap Ceria

Fana itu, Dinas Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya menjamin korban bagian dalam kondisi terjamin dan hak pendidika tetap terpenuhi.

Kemudian, terhadap tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 mengenai Penetapan Peraturan rezim Pengganti Undang-Undang RI Nomor. 1 tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, dan atau Pasal 473 Bagian (2) Huruf b dan Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *