OKU Selatan –
Bapak di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, berinisial AR (48) ditangani polisi setelah menyetubuhi anak tirinya Nan Tetap berusia 11 tahun. Pelaku mengiming-imingi korban akan disalurkan Duit hasilkan mendapatkan perlengkapan sekolah.
Pelaku ditahan ketika berada di Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, pada Kamis (13/8/2026) Sekeliling pukul 17.28 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku dikerjakan setelah polisi meraih laporan dari keluarga korban pada 22 Juli 2026 Lampau.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana berbisik dugaan peristiwa tersebut terwujud di Griya pelaku di Kecamatan Muara Dua, pada Pekan (25/5/2026) Sekeliling pukul 15.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ketika itu korban Nan Tetap berusia Sekeliling 11 tahun diminta membuatkan kopi setelah pelaku tiba di Griya.
ketika korban Membikin kopi ke dapur, pelaku melangkah masuk ke internal Bilik, setelah itu korban mengantarkan kopi ke Bilik. ketika itulah pelaku disinyalir langsung menghentikan gerbang dan melaksanakan langkah bejatnya.
Setelah melaksanakan aksinya, ucapan Beliau, pelaku menjanjikan kepada korban akan diberi sejumlah Duit berdua alasan mendapatkan perlengkapan sekolah.
Pelaku melancarkan aksinya Esa kali, ketika ini pelaku dan barang bukti ditangani di Mapolres OKU Selatan guna penyelidikan extra terus.
“Ya pelaku tercapai ditangani. Tak Eksis ruang distribusi siapa pun Nan melaksanakan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai berdua ketentuan aturan Nan Beraksi,” ujarnya, Sabtu (15/8/2026).
Fana itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menegaskan alur aturan terhadap tersangka Melangkah profesional dan transparan berdua tetap memperhatikan hak, serta kepentingan nomor satu distribusi korban.
ucapan Nandang, Korban juga akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan Nan diperlukan.
“Polda Sumsel Seiring seluruh jajaran berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak. Setiap laporan terkait dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak akan ditangani secara serius, profesional dan sesuai berdua ketentuan aturan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud internal Pasal 473 Bagian (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana.
(csb/csb)