Klaten –
Seorang Pria Penduduk Blabakan, Mejayan, Madiun, Jawa Timur, inisial J (57) diamankan usai memperkosa anak tirinya Nan Tetap berusia 8 tahun. Polisi membongkar tindakan bejat pelaku Nan merekam masa elok perkosa korban memakai ponselnya.
“Dari keluaran pemeriksaan setelah tersangka J kita amankan, tersangka menyetujui merekam dan Nan merekam ya J seorang diri. Alasan merekam ciptakan koleksi pribadi,” singkap Kapolres Klaten, AKBP M Faruk Rozi, disertai Kasat Reskrim AKP Taufik Frida Mustofa dan Kasi Humas AKP Suwoto kepada wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (11/5/2026).
Menurut Faruk Rozi, kasus itu diberitakan ke Polres tanggal 26 April 2026. Setelah mendapat laporan dan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang data, masa itu juga dikerjakan penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“masa itu juga langsung dikerjakan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya Desa Blabakan, Mejayan, Madiun, Jawa Timur. Korban berdomisili di Kecamatan Wedi, Klaten dan pelaku ini bapak tiri korban,” urai Faruk Rozi.
Dari pemeriksaan, ungkapan Faruk, tersangka menyetujui telah melaksanakan memperkosa korban sebanyak empat kali. Letak peristiwa Eksis dua Letak.
“Eksis dua Letak, di Klaten di keliru Esa hotel lorong Kopral Sayom dan di Madiun. Modusnya tersangka melaksanakan bujuk rayu berdua memberikan Duit jajan dan membelikan handphone,” terus Faruk Rozi.
Menurut Faruk, kasus itu terungkap awalnya ketika Bunda korban mengakses ponsel pelaku. Di ponsel terdeteksi rekaman perbuatan tersangka.
“permulaan mulanya terungkap ketika Bunda korban memeriksa handphone milik tersangka dan di dalamnya Bunda korban mendapatkan video persetubuhan tersangka berdua korban. Barang data Nan ditangani berupa 3 Pangkas busana, handphone dan flashdisk,” papar Faruk.
“Tersangka kita kenakan pasal 81 Bagian (2) UU Nomor 35 tahun 2014 terkait Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdua ancaman pidana penjara paling lekas 5 tahun dan paling lamban 15 tahun dan denda paling lumayan berlimpah Rp 5 miliar. Setiap laporan kekerasan seksual anak dan kekerasan Wanita akan kami tindak konfirmasi, siapapun pelakunya,” pungkas Faruk Rozi.
lebih masa lalu diberitakan, seorang Pria Usul Mejayan, Madiun, Jawa Timur, berinisial J (57) diamankan Sat Reskrim Polres Klaten. Pria tersebut dijebloskan tahanan dikarenakan tega memperkosa anak tirinya Nan berusia 8 tahun dan Tetap nongkrong di bangku sekolah Asas (SD).
“Katanya diamankan masa Pekan Lampau (26/4) di Loka asalnya di Madiun,” singkap seorang Penduduk Nan enggan dinyatakan namanya kepada detikJateng, Pekan (3/5).
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, berbisik setelah mendapat laporan masyarakat, jajarannya memburu pelaku. Pelaku pun ujungnya diamankan.
“Betul kita tangkap Esa orang. Perbuatannya berupa tindakan asusila,” urai Taufik ketika diminta konfirmasi detikJateng.
Dijelaskan Taufik, korban merupakan anak tiri dan pelaku merupakan Bapak tirinya. Pelaku ketika diamankan sedang kembali ke Madiun masa Pekan tanggal 26 April.
“Kita tangkap di wilayah Madiun, Jawa Timur. Perbuatannya tindak asusila dikerjakan di rumahnya berdua modus bujuk rayu, diiming-imingi dibelikan jajanan,” tutur Taufik.
“Korban kelas 2 SD,” terus Taufik.
(apu/Saya)