alur penangkapan pelaku rudapaksa mertua ketika bersembunyi di plafon rumahnya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Gowa: Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa Seiring Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa menangkap seorang cowok berinisial SA, 44. Ia disinyalir mengerjakan pemerkosaan terhadap mertuanya sendirian.
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, IPTU Arman Tarru, berbisik penangkapan dikerjakan setelah pihaknya meraih laporan dari korban berinisial HA, 49, Nan merupakan Bunda mertua terduga pelaku.
“Kami meraih laporan dari korban terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Arman di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, 26 Februari 2026.
Ilustrasi. (Metrotvnews.com)
Berdasarkan laporan tersebut, polisi mengerjakan penyelidikan hingga mengarah kepada SA. Petugas kemudian mendatangi Griya pelaku di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
ketika hendak dikendalikan, pelaku sempat Berikhtiar mengelabui petugas berdua bersembunyi di atas plafon rumahnya. Namun, polisi tercapai menangkapnya.
“Ketika tim tiba di Letak, Nan bersangkutan menguji mengelabui petugas berdua melonjak dan bersembunyi di atas plafon. Namun berkat kesigapan Personil, pelaku tercapai dikendalikan,” jelasnya.
Dari keluaran pemeriksaan permulaan, pelaku menyetujui perbuatannya. Peristiwa tersebut disinyalir terjadi ketika korban sedang beristirahat di internal Griya.
“Dari pengakuan Fana, pelaku menyetujui telah mengerjakan perbuatan tersebut ketika korban sedang tertidur. ketika ini kami Tetap mendalami motif serta kronologi Komplit peristiwa,” ungkapan Arman.
Polisi menyebut motif Fana dikarenakan dorongan nafsu. Penyidik Tetap mengerjakan pemeriksaan lanjutan serta merangkai Warta acara pemeriksaan (BAP).
“Motifnya dikarenakan hawa nafsu. hasilkan alur hukumnya, Fana kami tangani dan akan memeriksa pelaku kelebihan terus. Kami juga melindungi korban mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan Nan Beraksi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, SA disangkakan melanggar Pasal 473 KUHP berdua ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.