lobangpipis 2 Pria di Gunungkidul ditahan Usai Perkosa dan Cabuli Gadis Difabel




Gunungkidul

Polisi meringkus dua Pria Nan mengerjakan pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang gadis difabel di Patuk, Gunungkidul. Pertama korban merasakan pemerkosaan oleh pelaku dan setelah berpindah Loka pelaku satunya mengerjakan pencabulan ketika korban tertidur.

Kapolsek Patuk, AKP Solechan, menerangkan awalnya korban dan rekannya Merupakan I kesana dari sebuah lembaga pengasuhan di Kepek Wonosari, Gunungkidul, Senin (30/3) Sekeliling pukul 23.00 WIB. lalu, pelaku Merupakan W dan S menjemput korban dan saksi.

“Pasalnya I Ialah pacar dari S. Keempatnya Lampau kesana ke tidak akurat Esa parkiran Loka wisata di Patuk,” katanya kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Selasa (12/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesampainya di Loka parkir tersebut, S dan I bercengkrama di toilet. lagian W mengajak korban ke tidak akurat Esa warung di area Loka parkir.

“Di Ambang warung itu korban diperkosa W, tepatnya di kursi Nan Eksis di Ambang warung,” ujarnya.

Solechan meneruskan, korban sempat mengerjakan perlawanan akan tetapi Tak Bisa memberhentikan tindakan bejat Pria 55 tahun ini.

“Setelah itu, pelaku dan saksi beristirahat di Griya tidak akurat Esa rekannya berinisial J,” ucapnya.

Setibanya di Griya J, W ternyata kembali mendekati korban. Adapun korban Ialah disabilitas intelektual sehingga turun mendapatkan berkomunikasi dikarenakan pelan internal berbicara.

“ketika W ini mau memperkosa korban lagi, korban langsung menendangnya dan Membikin W kesana dari Griya J,” katanya.

Setelah peristiwa itu, korban pun istirahat Seiring S dan I berbarengan maksud memberikan perlindungan kepada korban. Di mana letak tidurnya S berada di center-center I dan korban. ketika itulah S melecehkan korban.

Solechan menyebut, korban Lampau kembali mengerjakan perlawanan dan ujungnya S berpindah Letak istirahat. Usai merasakan peristiwa itu, korban menceritakannya ke lembaga pengasuhan Nan sebagai Loka tinggalnya selama ini.

“Pihak lembaga Lampau laporan ke kami dan setelah penyelidikan ujungnya W dan S ditangani di rumahnya, Ngandong, Patuk saat Rabu (22/4),” ucapnya.

Panit Reskrim Polsek Patuk, Iptu Ratri Ratnawati, meneruskan antara korban dan pelaku telah saling mengenal. lagian mula mula korban mau diajak pelaku kesana dikarenakan terbujuk rayu.

“Korban diimingi ciptakan karaoke dan diajak mau diajak kesana oleh para pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 6 huruf C Undang-Undang (UU) No.12 tahun 2022 terkait tindak pidana kekerasan seksual berbarengan ancaman hukuman 4 tahun dan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Selain itu, polisi juga menambahkan sangkaan Pasal 473 Bagian (1) atau Pasal 414 Bagian (1) huruf b UU RI No.1 tahun 2023 terkait kitab UU legalitas pidana juncto UU RI No.1 tahun 2026 terkait penyesuaian pidana.

“ciptakan penambahan Pasal 473 itu dikarenakan korban Ialah disabilitas, Lampau ciptakan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

(apl/afn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *