lobangpipis Dua cowok di Pamekasan Ditahan Polisi, disinyalir Perkosa Wanita Disabilitas Empat Kali


Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto (inti), ketika menunjukkan barang data berupa busana milik korban. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan menentukan dua cowok berinisial M dan T sebagai tersangka bagian dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang Wanita penyandang disabilitas.

Berdasarkan keluaran penyidikan, korban berinisial S tersebut disinyalir merasakan kekerasan seksual sebanyak empat kali, berdua tiga peristiwa disinyalir dijalankan M dan Esa lainnya disinyalir dijalankan T.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto berucap, kedua tersangka telah ditangani dan menjalani tahapan legalitas atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban. Keduanya sekarang ditahan hasilkan kepentingan tahapan penyidikan.

“Kedua orang itu telah kami tetapkan tersangka dan sekarang sedang ditahan di Lapas kelas II A Pamekasan, Korbannya merupakan penyandang disabilitas atau Abnormal fisik,” katanya ketika konferensi pers, Kamis (1/10/2026).

Yoyok menerangkan, dugaan kekerasan seksual Nan dijalankan M menyusuri sebanyak tiga kali. Fana Esa peristiwa lainnya disinyalir dijalankan T terhadap korban.

“Dari keluaran penyidikan, tersangka M disinyalir mengerjakan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali, lagian tersangka T Esa kali,” ucapnya.

peristiwa pertama disinyalir menyusuri pada Juli 2026 Sekeliling pukul 19.00 WIB. ketika itu, korban dihubungi M dan diminta tiba ke Griya sepupunya berdua alasan akan disalurkan Duit.

Setibanya di Letak, M menginginkan korban mengerok punggungnya. Setelah itu, korban disinyalir dipaksa mengerjakan Interaksi seksual dan kemudian disalurkan Duit sebesar Rp50 ribu.

Sekeliling dua pekan kemudian, M kembali menghubungi korban dan menginginkan tiba ke sebuah Griya Hampa di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong. Korban diungkap dijanjikan Duit sebesar Rp30 ribu.

Di Letak tersebut, korban disinyalir kembali merasakan kekerasan seksual. Setelah peristiwa, M memberikan Duit kepada korban dan menginginkan korban balik.

Dugaan tindakan serupa kembali menyusuri Sekeliling tiga pekan kemudian. M menginginkan korban tiba ke rumahnya di Desa Bicorong berdua alasan akan memberikan Duit.

“Modusnya, korban dipanggil berdua alasan akan disalurkan Duit. Setelah korban tiba, tersangka kemudian mengerjakan perbuatan tersebut,” tuturnya.

Fana itu, dugaan kekerasan seksual keempat dijalankan T pada Jumat (28/8/2026). Korban meraih telepon dari nomor mutakhir Nan mengaku sebagai T dan diminta tiba ke sebuah kandang kambing di Desa Talagah, Kecamatan Pegantenan.

Korban kemudian mendatangi Letak Sekeliling pukul 22.00 WIB. Di Loka tersebut, T disinyalir mengerjakan pemerkosaan terhadap korban dan setelahnya memberikan Duit Rp20 ribu sebelum menginginkan korban balik.

“Dari Letak ke Letak korban lorong kaki, kadang juga ikut orang. Korban Tak merasakan berdua berkali-kali dipanggil terduga pelaku akan mengerjakan perbuatan itu,” katanya.

Yoyok berucap, penyidik telah mengerjakan sejumlah jejak bagian dalam penanganan perkara tersebut. ketika ini, tahapan pemberkasan Tetap dijalankan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut Biasa (JPU).

“hasilkan tahapan lalu, penyidik akan melimpahkan berkas perkara kepada JPU setelah pemberkasannya berakhir.” Tandasnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 473 Bagian (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Bagian (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Keduanya terancam pidana penjara paling lamban 12 tahun. (Ibl/nda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *