Wonosobo –
Seorang Pria inisial S (53), Penduduk Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, diamankan dikarenakan memerkosa anak kandungnya sendirian. Pelaku berbuat bejat ke putrinya sendirian Nan Tetap di bawah umur.
“Perkara ini terungkap setelah orang Uzur korban (Bunda) mendapatkan informasi langsung dari korban mengenai dugaan peristiwa Nan dialaminya. Setelah dijalankan pendalaman dan penyidik mendapatkan alat data Nan pas, terhadap pelaku kemudian dijalankan penetapan tersangka dan penangkapan,” ucapan Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, bagian dalam keterangan tertulis didapat detikJateng, Kamis (1/10/2026).
Arif berucap, dugaan pemerkosaan itu awalnya menyusuri pada 2022 Lampau, kemudian menyusuri lagi pada Kamis (9/7) di rumahnya. Adapun korban terungkap anyar berusia 13 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arif, kasus tersebut mulai terungkap pada, Kamis (13/8). ketika itu, korban menceritakan pemerkosaan Nan dijalankan ayahnya kepada ibunya.
“Bunda korban sedang berada di dapur Griya Seiring anaknya. Kemudian mendekati ibunya dan mengemukakan bahwa dirinya telah merasakan perlakuan Tak semestinya dari ayahnya,” sambungnya.
Atas peristiwa tersebut, kemudian Bunda korban Seiring pihak keluarganya memberitakan kasus Nan dialami menuju Polres Wonosobo. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melaksanakan penyelidikan dan melaksanakan penangkapan terhadap S.
“Modus Nan kami dalami Ialah tersangka memanfaatkan situasi ketika korban berada di Griya dan kemudian membawa korban ke bagian dalam Bilik. lalu menyusuri dugaan kekerasan seksual sebagaimana keterangan korban Nan ketika ini Tetap kami dalami bagian dalam alur penyidikan,” jelasnya.
Setelah melaksanakan penyelidikan, penyidik mendapatkan sedikitnya dua alat data Nan berperan Asas ciptakan menentukan S sebagai tersangka. Adapun penangkapan terhadap S dijalankan pada, Selasa (18/9).
“berdua memperhatikan alat data Nan telah didapatkan, penyidik menentukan Nan bersangkutan sebagai tersangka. lalu dijalankan penangkapan ciptakan kepentingan alur penyidikan,” imbuh Arif.
Arif menegaskan, penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak dijalankan berdua memperhatikan perlindungan dan kepentingan unggul distribusi korban.
“Korban Tetap anak-anak. dikarenakan itu, identitas dan informasi pribadi korban kami lindungi. Penanganan perkara dijalankan secara profesional berdua tetap memperhatikan kondisi serta hak-hak korban,” ujar Beliau.
Atas perkara tersebut, tersangka S disangkakan Pasal 473 Bagian (4) juncto Pasal 473 Bagian (9) juncto Pasal 473 Bagian (3) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana.
“Kami mengajak masyarakat Nan mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak agar segera melaporkannya kepada kepolisian. Informasi dari masyarakat mendapatkan berperan jejak permulaan ciptakan memberikan perlindungan kepada korban dan mencegah peristiwa serupa,” pungkasnya.
(apu/ahr)