Tulang Bawang, Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Menggala menjatuhkan putusan 18 tahun tetapi Majelis Hakim juga mencabut haknya menjalankan dominasi sebagai Bapak terhadap anak kandung Nan ia perkosa, dan pencabutan itu Beraksi selama 20 tahun. Artinya, Era pencabutan hak itu kelebihan lebar dua tahun daripada pidana penjara Nan dijatuhkan.
Pidana opsional tersebut tertuang internal putusan perkara Nomor 226/Pid.Sus/2026/PN Mgl. Putusan dibacakan internal sidang ada hasilkan Biasa pada Rabu (9/9/2026) oleh Majelis hakim Nan diketuai Mamluatul Maghfiroh, berbarengan hakim Personil Taufiq Nur Ardian dan Dewi Yanti.
Terdakwa berinisial Y (34) dinyatakan terbukti mengerjakan tindak pidana “perkosaan terhadap Anak Kandung” sebagaimana Pasal 473 Bagian (4) dan Bagian (9) KUHP. Perbuatan itu dikerjakan berulang kali disertai ancaman memanfaatkan senjata tajam.
lafal Juga: Pidana opsional Nan Memutus Kuasa Bapak Pelaku Asusila terhadap Anaknya seorang diri
Majelis mengawali pertimbangannya berbarengan menegaskan bahwa pencabutan hak tertentu, sebagaimana diatur Pasal 66 KUHP, Tak setiap saat membuntuti pidana pokok. Pidana opsional anyar dijatuhkan ketika pidana pokok dinilai belum lumayan hasilkan meraih maksud pemidanaan.
“Eksis kalanya juga maksud pemidanaan itu anyar meraih dicapai Kalau selain pidana pokok juga hakim perlu menjatuhkan pidana opsional,” demikian pertimbangan majelis.
Asas hukumnya Ialah Pasal 86 huruf e KUHP. Pasal itu memungkinkan pencabutan hak menjalankan dominasi Bapak, perwalian, atau pengampuan atas anak seorang diri apabila pelaku dipidana dikarenakan mengerjakan tindak pidana terhadap anak Nan berada internal kekuasaannya. Majelis juga menyandingkannya berbarengan Pasal 319a KUHPerdata dan Pasal 49 Bagian (1) UU Perkawinan. Kedua ketentuan itu sejak pelan memasuki lorong pencabutan dominasi orang Uzur Nan “sangat melalaikan kewajibannya” atau “berkelakuan tidak menggoda sekali”.
Menurut majelis, penjatuhan pidana opsional harus menimbang lumayan berlimpah orang hal: beban ringannya perbuatan, dampaknya terhadap korban, relevansinya berbarengan perkara, dan urgensi pencabutan hak itu seorang diri.
Inti pertimbangan majelis terletak pada jejak memandang Interaksi orang Uzur dan anak. Majelis menegaskan hak orang Uzur Tak lagi dipahami sebagai dominasi Nan bersifat Absolut, melainkan sebagai bagian dari pemenuhan hak anak itu seorang diri.
berbarengan merujuk UU Perlindungan Anak dan prinsip the best interest of the child internal konvensi semesta, majelis merangkum bahwa bangsa berhak mencabut dominasi orang Uzur Nan kandas menjalankan kewajibannya.
“Anak bukanlah ‘milik’ orang Uzur, melainkan Perseorangan berbarengan hak asasi, oleh karenanya dominasi orang Uzur terhadap anak harus dipahami sebagai mandat Nan meraih dicabut Kalau dilanggar,” rekam majelis.
dikarenakan itu, majelis menegaskan bahwa pencabutan dominasi orang Uzur “bukanlah bentuk penghukuman semata”, tetapi mekanisme perlindungan anak.
Pertimbangan majelis Tak berhenti pada perbuatan Nan telah terwujud, tetapi juga menyaksikan ke Ambang. bukti persidangan menunjukkan Terdakwa melampiaskan sakit batin atas persoalan Griya tangganya kepada sang anak. sekarang Interaksi Terdakwa berbarengan istrinya memburuk dan mengarah ke perceraian.
Majelis khawatir kemarahan Terdakwa akan terus dilampiaskan kepada Anak Korban. Pencabutan hak itu pun diungkap sebagai upaya “hasilkan melindungi keselamatan nyawa Anak korban di Masa mendatang”.
Kondisi korban turut berperan pertimbangan. output pemeriksaan psikologis dan laporan sosial menunjukkan Anak Korban merasakan trauma, kecemasan, dan emosi Nan Tak Konsisten. Di persidangan, ia menginginkan agar Terdakwa Tak berada di ruang sidang ketika dirinya memberi keterangan. Ia juga menegaskan Tak Mau lagi Berjumpa, apalagi diasuh, oleh ayahnya.
berbarengan putusan ini, Terdakwa kehilangan hak asuh, kewenangan aturan sebagai orang Uzur, dan kedudukannya sebagai kepala keluarga terhadap Anak Korban. Namun majelis memberi batas Nan pastikan: Nan dicabut Ialah haknya, bukan kewajibannya.
Merujuk Pasal 49 Bagian (2) UU Perkawinan, Terdakwa tetap Harus menanggung biaya pemeliharaan anaknya. berbarengan ungkapan lain, putusan ini Tak membebaskan Terdakwa dari tanggung respon sebagai Bapak biologis.
Berdasarkan Pasal 90 Bagian (1) huruf b dan Bagian (3) KUHP, Era pencabutan selama 20 tahun itu mulai Beraksi sejak putusan berkekuatan aturan tetap.
Majelis Tak mengabulkan seluruh tuntutan pidana opsional. Penuntut Biasa juga menginginkan agar hak Terdakwa meraih pembebasan bersyarat dicabut, tetapi permintaan itu ditolak.
lafal Juga: PN Menggala Serahkan output Higienis Lelang Rp267 Juta kepada Pemohon Eksekusi
Majelis beralasan maksud pemidanaan sekarang bergeser dari pembalasan ke pembinaan dan pemulihan. Majelis Tak menyaksikan urgensi Spesifik hasilkan mengakhiri kesempatan tersebut, sepanjang Terdakwa kelak memenuhi syarat sebagaimana diatur Pasal 72 KUHP.
berbarengan demikian, putusan ini membedakan dua kepentingan. Hak Nan berhubungan langsung berbarengan keselamatan anak dicabut, lagian Kesempatan Terdakwa hasilkan membenahi diri tetap dibuka. (zm/ldr)
hasilkan Mendapatkan Warta Terbaru Dandapala Follow saluran
WhatsApp : berita Badilum MA RI