pendaftaran Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menentukan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara berinisial IAJ (60) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati. Tersangka juga saat ini telah ditahan.
“Penetapan tersangka IAJ sejak Senin (11/5), sekaligus dijalankan penahanan dikarenakan telah memenuhi unsur,” ungkapan Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto disertai Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan U.R mengutip Antara, Selasa (12/5).
Laporan kasus tindak pidana kekerasan seksual tersebut diperoleh pada 19 Februari 2026. lagian peristiwa dugaan pemerkosaan terwujud pada 27 April 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinikahi berdua ijab kabul secarik kertas
Adapun modus pelaku Merupakan ijab kabul sepihak berdua jejak menginginkan korban membaca kertas berbahasa Arab dan bacaan bismillah, syahadat, serta selawat Nabi. Lampau korban diberi Duit sebesar Rp100 ribu sebagai mahar.
Hal itu, ungkapan Beliau, ciptakan meyakinkan korban berinisial MAR (19) bahwa telah dinikahi oleh pelaku.
berdua menjadikan korban seolah-olah berperan istri sahnya, terus Hadi, maka tersangka leluasa menyuruh korban ciptakan melayani selayaknya suami istri atau diperkosa hingga berkali-kali.
Adapun Letak pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap korban, Merupakan di Penyimpanan produksi air mineral merek AHQ Ponpes Al Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Fana, kasus tindak pidana kekerasan seksual terbongkar ketika korban liburan kembali ke Griya. Ketika itu, korban mendapatkan pesan WhatsApp dari pelaku Nan nadanya turun Layak terungkap Bunda korban, sehingga menanyakan terhadap korban peristiwa sebelum itu.
Bunda korban Tak raih berdua perlakuan tersangka terhadap anaknya, sehingga melaporkannya ke Polres Jepara. Laporan tersebut, langsung ditindaklanjuti berdua memeriksa saksi-saksi, termasuk dari rekan keluarga dan Pakar.
“jumlah Eksis tujuh saksi Nan kami periksa terkait kasus tersebut,” ujarnya.
Modus barokah ilmu
Kuasa legalitas korban, Erlinawati, berucap kliennya diperkirakan diperkosa pelaku hingga berkali-kali.
“Tindakan ini melangkah sejak dari 27 April Tiba 24 Juli 2025. Tindakan asusila ini diperkirakan dijalankan sebanyak 25 kali,” ungkapan Erlinawati mengutip detikcom.
Erlinawati berucap korban diminta tampak ke Penyimpanan inti gelap. Di Letak ini, pelaku melaksanakan langkah bejatnya.
“Korban diminta manut agar ilmunya berkah dan barokah. Bahkan, ketika korban sempat mengutarakan bahwa tindakan itu dilarang Religi, pelaku merespons akan mengajarkan hukumnya Agar Tak haram,” jelasnya.
Tak hanya itu, pada 30 April 2025, korban diminta tampak ke Griya inti gelap. Korban ketika itu diberi semacam surat ikrar pernikahan oleh pelaku. Dari situlah pelaku melaksanakan langkah bejat berulang kali kepada korban.
“Korban diberi semacam ikrar pernikahan, tapi Tak Eksis wali, Tak Eksis saksi, hanya diberi Duit Rp 100 ribu, Nan diungkap sebagai mahar,” papar Beliau.
“Setelah peristiwa itu, tindak asusila itu terus berlanjut,” terus Beliau.
Pelaku pendiri Ponpes
Kepala Kantor Kementerian Religi Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyidin, menegaskan pelaku merupakan pendiri ponpes. saat ini ponpes Loka AJ itu dilarang mendapatkan santri anyar.
“Terkait berdua pondok pesantren Tak diperkenankan ciptakan mendapatkan santri anyar,” ungkapan Kepala Kantor Kementerian Religi Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyidin.
Akhsan berucap, selain melarang mendapatkan santri anyar, AJ pun telah diberhentikan sebagai pengajar di ponpes tersebut. “Fana ini surat Nan telah melangkah keluar dari Kementerian Religi memberhentikan bersangkutan sebagai tenaga pengajar di ponpes,” terus Beliau.
Akhsan berucap AJ ini merupakan pengasuh ponpes. AJ diungkap sebagai pendiri ponpes Nan Eksis wilayah Kecamatan Tahunan, Jepara, itu.
Adapun barang berita Nan disita Merupakan tiga buah telepon pegang, Esa set busana korban, Esa lembar ijazah aliyah atas sebutan korban dan Esa buah diska biar ukuran 4 gigabyte.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 6 huruf C UU RI nomor 12/2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 418 Bagian (2) huruf B KUHP UU nomor 1/2023 berdua ancaman Pidana penjara paling lamban 12 tahun.
lafal Warta lengkapnya di sini.
(tim/dal)
Add
as a preferred
sumber on Google
[Gambas:Video CNN]