Kubu Raya –
Polres Kubu Raya melindungi seorang Pria berinisial NM atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap remaja Wanita berusia 14 tahun. Kasus itu terungkap setelah pelaku dipergoki langsung oleh Bapak korban.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade S berbisik dari keluaran pemeriksaan NM telah berulang kali melaksanakan pemerkosaan terhadap korban.
“Pelaku juga sempat mengiming-imingi korban berbarengan Duit,” ujar Ade, Selasa (28/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menerangkan, dugaan pemerkosaan pertama terjadi Sekeliling Februari 2026 di Bilik mess PT GPL 1, Desa Gunung Tamang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
“Pelaku diperkirakan extra masa lalu membujuk korban sebelum pada akhirnya memaksa melaksanakan Interaksi intim,” katanya.
Ade menyebut, NM sehari-masa bekerja sebagai buruh panen kelapa sawit dan merupakan perantau Usul Kabupaten Jepara. Pelaku terungkap berteman berbarengan Bapak korban sehingga kerap berada di lingkungan keluarga korban.
“Pelaku pelan mengenal korban dikarenakan sering berkumpul dan Mempunyai Interaksi Nan tidak terpencil berbarengan keluarga korban. Kedekatan itu diperkirakan dipakai pelaku hasilkan mendekati korban,” katanya.
Ade berbisik, tindakan serupa telah terjadi lumayan melimpah orang kali hingga pada akhirnya terbongkar ketika perbuatan keempat dipergoki langsung oleh Bapak korban di Letak peristiwa.
ketika peristiwa terungkap, Bapak korban dikatakan langsung bereaksi dan memberitakan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
“Ketika dipergoki, pelaku Tak mendapatkan mengelak. peristiwa itu kemudian diinformasikan ke polisi,” ungkapan Ade.
Usai mendapatkan laporan, polisi langsung melindungi NM hasilkan menjalani alur aturan extra berikut. Penyidik sekarang Tetap mendalami keterangan korban dan para saksi guna melengkapi berkas perkara.
Kasus tersebut ketika ini ditangani Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Polres Kubu Raya. Ade juga menjamin pendampingan terhadap korban dikerjakan selama alur penyidikan terjadi.
(aau/aau)