lobangpipis Bejat! Buruh di Cikande Perkosa Anak Usia 13 Tahun Usai Cekoki Miras



Serang

Polisi menangkap cowok berinisial MI (20), Penduduk Desa Gembor Udik, Cikande, Kabupaten Serang, dikarenakan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku mencekoki korban berbarengan minuman keras sebelum melaksanakan langkah bejatnya.

MI, Nan bekerja sebagai buruh pabrik di Kawasan Industri Modern Cikande, menghubungi korban Nan berusia 13 tahun melalui platform pesan pada 2 Februari 2026. Pelaku mengajak melangkah keluar dan menjemput korban Sekeliling pukul 22.00 WIB.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka membawa korban dan nongkrong-nongkrong di kawasan Industri Modern Cikande. Setelah itu, korban diajak ke sebuah Loka kos di Desa Tambak, Cikande.

“Berdasarkan keterangan korban, setelah tiba di kosan, terdapat tiga orang lainnya, Adalah Esa wanita dan dua cowok Nan telah berada di Letak. Tersangka kemudian menyiapkan minuman keras berupa anggur merah dan memaksa korban hasilkan meminumnya,” ucapan Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, Jumat (6/2/2026)

Usai dicekoki minuman keras, korban merasakan pusing dan bagian dalam kondisi Separuh sadar. Kondisi tersebut kemudian dipakai tersangka hasilkan melaksanakan pemerkosaan.

Setelah peristiwa, korban kembali ke Griya dan memberitahukan peristiwa tersebut kepada keluarga. Keluarga korban mengabarkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Serang.

“Kami telah melaksanakan pemeriksaan baik terhadap korban, saksi-saksi, dan melaksanakan visum terhadap korban terkait tindak pidana Nan menyusuri,” singkap Kasatreskrim.

Tersangka ketika ini telah ditahan di rutan Polres Serang dan menjalani pemeriksaan penyidikan. Berdasarkan output penyelidikan mula, pihak kepolisian telah menentukan sebagai tersangka. Pelaku ditangani personil Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di Kawasan Industri Modern Cikande pada Rabu (4/2/2026).

“Tersangka dijerat berbarengan Pasal 473 Bagian (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana,” katanya.

Simak juga Video ‘Bejat! cowok Beristri Perkosa Bocah 5 Tahun di NTT Bermodus Main HP’:

(aik/idn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *