Kasus pemerkosaan anak berusia 17 tahun oleh Bapak kandung, RY (42), di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, terungkap setelah korban teridentifikasi hamil. Polisi menyebut peristiwa ini disinyalir terjadi internal Masa pelan sebelum ujungnya terbongkar pada April 2026.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menerangkan kronologi Komplit pengungkapan kasus ini. Kehamilan teridentifikasi setelah anak tersebut terlambat terlihat rembulan.
“Kasus ini mulai terkuak pada Rabu, 8 April 2026, ketika korban diajak Bunda kandungnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Poskesdes dikarenakan Tak merasakan menstruasi selama tiga rembulan,” ucapan Triyono kepada detikKalimantan, Selasa (21/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
output pemeriksaan menunjukkan korban hamil berdua usia kandungan Sekeliling 11 hingga 12 Pekan. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tenaga kesehatan berdua pendekatan persuasif.
internal alur tersebut, korban ujungnya membongkar bahwa dirinya disinyalir berperan korban pemerkosaan oleh Bapak kandungnya sendirian.
Informasi dari korban kemudian diteruskan ke perangkat desa dan keluarga. Tak pelan berselang, kasus ini Formal diberitakan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sekadau.
“Bunda korban kemudian Membikin laporan polisi,” Jernih Triyono.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung Beralih melaksanakan penyelidikan dan memburu keberadaan tersangka. Setelah dikerjakan penelusuran, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah perkebunan di Kabupaten Sanggau.
“Pada Selasa sunyi, 14 April 2026, tim Satreskrim Polres Sekadau Seiring Polsek Kapuas, Polres Sanggau, Beralih menuju Letak memanfaatkan speedboat selama Sekeliling Esa jam,” beber Triyono.
Tersangka ujungnya tercapai dikendalikan di sebuah pondok Loka persembunyiannya tak memakai perlawanan.
Dari output pemeriksaan mula, RY menyetujui perbuatannya. Polisi juga mendalami bahwa peristiwa terakhir terjadi pada 8 April 2026 di internal Griya ketika kondisi Sunyi.
“Tersangka disinyalir telah melaksanakan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sejak korban Tetap dudukin di bangku kelas 2 sekolah Asas Merupakan tahun 2016. langkah tersebut dikatakan terjadi berulang internal kurun Masa bertahun-tahun,” katanya.
ketika ini, korban Nan berusia 17 tahun itu mendapatkan perlindungan serta pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau Nan berkoordinasi berdua instansi terkait.
“Tersangka dijerat sejumlah pasal internal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP, berdua ancaman hukuman beban. Kami menegaskan alur legalitas akan dikerjakan secara pastikan dan transparan,” tegasnya.
Halaman 2 dari 2
(bai/bai)