Selama empat rembulan, seorang remaja Wanita di Sampang, Jawa Timur, diperkirakan berulang kali sebagai korban kekerasan seksual Nan mengikutsertakan hingga 27 pelaku. Kasus Nan anyar terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ini menunjukkan bagaimana intimidasi, trauma, dan perekrutan pelaku melalui grup perbicangan Membikin kejahatan berikut berulang tak memakai segera terdeteksi.
Perkembangan penyidikan menunjukkan jumlah pelaku berjarak extra pas berlimpah daripada Nan terungkap pada mula penyelidikan. Sebanyak 14 orang dari 27 orang Nan diperkirakan terlibat pemerkosaan terhadap RR (15) Tetap buron.
“Nan telah tertangkap 13 pelaku, mayoritas Tetap berusia remaja. Kami berikut memburu 14 pelaku lainnya Nan sebagian Akbar juga Tetap remaja,” ucapan Kepala Kepolisian Resor Sampang Ajun Komisaris Akbar Hartono, Kamis (16/7/2026).
Hartono berbisik, kasus Nan menyita perhatian publik ini terungkap setelah korban, disertai kakeknya, melapor ke polisi pada Senin (29/6/2026). RR merasakan trauma dan ketakutan setelah diperkirakan sebagai korban pemerkosaan beramai-padat selama periode Februari hingga Juni 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi menentukan para pelaku dan berangsur menangkap 12 orang. Seorang pelaku lainnya ditahan pada Pekan (12/7/2026) gelap sehingga keseluruhan pelaku Nan telah dikendalikan sebagai 13 orang.
“Pada mula penyelidikan kami menemukan bukti bahwa jumlah pelaku bagian dalam kasus ini meraih 27 orang,” ujar Hartono.
Menurut Beliau, para pelaku sempat tergabung bagian dalam sebuah grup WhatsApp Nan kemudian dibubarkan setelah kasus ini terungkap. Meski demikian, polisi telah mengantongi identitas para pelaku Nan Tetap buron.
Hartono menerangkan, dari 13 pelaku Nan telah ditahan, tiga orang berusia extra Belia daripada korban. Esa pelaku berusia 13 tahun, Esa pelaku berusia 16 tahun, dan empat pelaku berusia 17 tahun. Fana itu, dua pelaku lainnya merupakan orang Matang berusia 25 tahun dan 42 tahun. Selebihnya Tetap berusia remaja.
output penyelidikan juga membongkar bahwa pelaku berinisial AP (15) diperkirakan sebagai otak kejahatan seksual tersebut. Polisi menduga AP kali pertama mendekati korban Nan sedang sendirian di Taman Wiyata Bahari, Sampang, pada suatu gelap pada Februari 2026.
Pelaku kemudian memaksa RR ikut memakai sepeda motor. bagian dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban diangkut ke kawasan Sunyi di Sampang. Di Letak itu, korban diperkirakan merasakan pelecehan seksual, pencabulan, dan pemerkosaan.
Dari kekejian itu, pelaku malah kian nekat. Pelaku berikut menghubungi korban, memaksa Berjumpa, mengelabui, Membikin mabuk, dan mengeksploitasi korban secara seksual Seiring rekan-rekan. Pelaku lain diajak dan bertambah pas berlimpah melalui grup WA itu.
”Pelaku makin bertambah sehingga korban merasakan pemerkosaan berkali-kali,” ucapan Hartono.
Suatu ketika, korban tak kembali berhari-masa ke Griya kakek nenek. Sang kakek curiga dan kian prihatin berbarengan perilaku korban Nan trauma, histeris, dan ketakutan berbarengan orang lain. berbarengan keberanian bagian luar Normal, RR bercerita mengenai petaka Nan dialami sehingga mendorongnya melapor ke Polri.
Para pelaku dijerat pelanggaran pasal perundang-undangan berlapis berbarengan ancaman pidana penjara paling lamban 15 tahun. Regulasi Nan dilanggar ialah UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana, UU 1/2026 terkait Penyesuaian Pidana, UU 11/2012 terkait platform Peradilan Pidana Anak, dan UU 35/2014 sebagai perubahan atas UU 23/2002 terkait Perlindungan Anak.
Dari 13 pelaku Nan telah ditahan, berkas perkara delapan pelaku telah dinyatakan Komplit. Delapan pelaku tersebut terdiri atas tujuh anak berusia 13-16 tahun dan Esa pelaku berusia 17 tahun. Fana itu, berkas perkara dua pelaku Matang dan tiga pelaku berusia 17 tahun Tetap bagian dalam tahapan penyelesaian.
Kasus ini mendapat perhatian rezim inti dan DPR. pengelola Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi telah menyambangi Sampang ciptakan menjaga korban mendapatkan perlindungan selama menjalani pemulihan fisik dan psikologis.
Arifah juga mendesak rezim Kabupaten Sampang menguatkan program perlindungan anak dan Wanita teringat tingginya kasus kejahatan seksual di area tersebut.
Catatan Kompas menunjukkan, pada 2020 terdapat 13 kasus kejahatan seksual di Sampang. Lampau pada tahun 2021 tercatat 12 kasus, kemudian kembali melonjak sebagai 13 kasus pada 2022, Lampau berkurang sebagai tiga kasus pada 2023. Namun, pada 2024 jumlah kasus kekerasan terhadap Wanita dan anak, termasuk kejahatan seksual, bertambah sebagai 38 kasus. Pada 2025, jumlah pengaduan kembali melonjak sebagai 60 kasus.
Arifah menegaskan prihatin atas keterlibatan anak-anak bagian dalam kejahatan seksual Nan sangat serius tersebut. Menurut Beliau, kasus Nan menimpa RR harus sebagai momentum sebar seluruh pemangku kepentingan di Sampang ciptakan menguatkan perlindungan terhadap anak dan Wanita.
“Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak di Sampang perlu diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor,” ujar Arifah.
Ia juga mendorong rezim area Seiring seluruh pemangku kepentingan menentukan dan mengubah Kebiasaan maupun jejak pandang masyarakat Nan Tetap melemahkan perlindungan terhadap anak dan Wanita.
ketika ini korban Tetap menjalani pendampingan secara menyeluruh. RR dan keluarganya mendapatkan Donasi legalitas, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, konseling, serta layanan psikososial di Griya perlindungan. rezim juga telah berkoordinasi berbarengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ciptakan menjamin keselamatan dan keamanan korban.
Selama empat rembulan, seorang remaja Wanita di Sampang, Jawa Timur, diperkirakan berulang kali sebagai korban kekerasan seksual Nan mengikutsertakan hingga 27 pelaku. Kasus Nan anyar terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ini menunjukkan bagaimana intimidasi, trauma, dan perekrutan pelaku melalui grup perbicangan Membikin kejahatan berikut berulang tak memakai segera terdeteksi.
Perkembangan penyidikan menunjukkan jumlah pelaku berjarak extra pas berlimpah daripada Nan terungkap pada mula penyelidikan. Sebanyak 14 orang dari 27 orang Nan diperkirakan terlibat pemerkosaan terhadap RR (15) Tetap buron.
“Nan telah tertangkap 13 pelaku, mayoritas Tetap berusia remaja. Kami berikut memburu 14 pelaku lainnya Nan sebagian Akbar juga Tetap remaja,” ucapan Kepala Kepolisian Resor Sampang Ajun Komisaris Akbar Hartono, Kamis (16/7/2026).
Hartono berbisik, kasus Nan menyita perhatian publik ini terungkap setelah korban, disertai kakeknya, melapor ke polisi pada Senin (29/6/2026). RR merasakan trauma dan ketakutan setelah diperkirakan sebagai korban pemerkosaan beramai-padat selama periode Februari hingga Juni 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi menentukan para pelaku dan berangsur menangkap 12 orang. Seorang pelaku lainnya ditahan pada Pekan (12/7/2026) gelap sehingga keseluruhan pelaku Nan telah dikendalikan sebagai 13 orang.
“Pada mula penyelidikan kami menemukan bukti bahwa jumlah pelaku bagian dalam kasus ini meraih 27 orang,” ujar Hartono.
Menurut Beliau, para pelaku sempat tergabung bagian dalam sebuah grup WhatsApp Nan kemudian dibubarkan setelah kasus ini terungkap. Meski demikian, polisi telah mengantongi identitas para pelaku Nan Tetap buron.
Hartono menerangkan, dari 13 pelaku Nan telah ditahan, tiga orang berusia extra Belia daripada korban. Esa pelaku berusia 13 tahun, Esa pelaku berusia 16 tahun, dan empat pelaku berusia 17 tahun. Fana itu, dua pelaku lainnya merupakan orang Matang berusia 25 tahun dan 42 tahun. Selebihnya Tetap berusia remaja.
output penyelidikan juga membongkar bahwa pelaku berinisial AP (15) diperkirakan sebagai otak kejahatan seksual tersebut. Polisi menduga AP kali pertama mendekati korban Nan sedang sendirian di Taman Wiyata Bahari, Sampang, pada suatu gelap pada Februari 2026.
Pelaku kemudian memaksa RR ikut memakai sepeda motor. bagian dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban diangkut ke kawasan Sunyi di Sampang. Di Letak itu, korban diperkirakan merasakan pelecehan seksual, pencabulan, dan pemerkosaan.
Dari kekejian itu, pelaku malah kian nekat. Pelaku berikut menghubungi korban, memaksa Berjumpa, mengelabui, Membikin mabuk, dan mengeksploitasi korban secara seksual Seiring rekan-rekan. Pelaku lain diajak dan bertambah pas berlimpah melalui grup WA itu.
”Pelaku makin bertambah sehingga korban merasakan pemerkosaan berkali-kali,” ucapan Hartono.
Suatu ketika, korban tak kembali berhari-masa ke Griya kakek nenek. Sang kakek curiga dan kian prihatin berbarengan perilaku korban Nan trauma, histeris, dan ketakutan berbarengan orang lain. berbarengan keberanian bagian luar Normal, RR bercerita mengenai petaka Nan dialami sehingga mendorongnya melapor ke Polri.
Para pelaku dijerat pelanggaran pasal perundang-undangan berlapis berbarengan ancaman pidana penjara paling lamban 15 tahun. Regulasi Nan dilanggar ialah UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana, UU 1/2026 terkait Penyesuaian Pidana, UU 11/2012 terkait platform Peradilan Pidana Anak, dan UU 35/2014 sebagai perubahan atas UU 23/2002 terkait Perlindungan Anak.
Dari 13 pelaku Nan telah ditahan, berkas perkara delapan pelaku telah dinyatakan Komplit. Delapan pelaku tersebut terdiri atas tujuh anak berusia 13-16 tahun dan Esa pelaku berusia 17 tahun. Fana itu, berkas perkara dua pelaku Matang dan tiga pelaku berusia 17 tahun Tetap bagian dalam tahapan penyelesaian.
Kasus ini mendapat perhatian rezim inti dan DPR. pengelola Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi telah menyambangi Sampang ciptakan menjaga korban mendapatkan perlindungan selama menjalani pemulihan fisik dan psikologis.
Arifah juga mendesak rezim Kabupaten Sampang menguatkan program perlindungan anak dan Wanita teringat tingginya kasus kejahatan seksual di area tersebut.
Catatan Kompas menunjukkan, pada 2020 terdapat 13 kasus kejahatan seksual di Sampang. Lampau pada tahun 2021 tercatat 12 kasus, kemudian kembali melonjak sebagai 13 kasus pada 2022, Lampau berkurang sebagai tiga kasus pada 2023. Namun, pada 2024 jumlah kasus kekerasan terhadap Wanita dan anak, termasuk kejahatan seksual, bertambah sebagai 38 kasus. Pada 2025, jumlah pengaduan kembali melonjak sebagai 60 kasus.
Arifah menegaskan prihatin atas keterlibatan anak-anak bagian dalam kejahatan seksual Nan sangat serius tersebut. Menurut Beliau, kasus Nan menimpa RR harus sebagai momentum sebar seluruh pemangku kepentingan di Sampang ciptakan menguatkan perlindungan terhadap anak dan Wanita.
“Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak di Sampang perlu diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor,” ujar Arifah.
Ia juga mendorong rezim area Seiring seluruh pemangku kepentingan menentukan dan mengubah Kebiasaan maupun jejak pandang masyarakat Nan Tetap melemahkan perlindungan terhadap anak dan Wanita.
ketika ini korban Tetap menjalani pendampingan secara menyeluruh. RR dan keluarganya mendapatkan Donasi legalitas, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, konseling, serta layanan psikososial di Griya perlindungan. rezim juga telah berkoordinasi berbarengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ciptakan menjamin keselamatan dan keamanan korban.