lobangpipis Dua Kali Perkosa Pelajar, Satres PPAPPO Polres Karo Ringkus Pemuda


Karo , hariandialog.co.id.- Satuan Reserse PPAPPO Polres Karo menyingkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa perkosaan terhadap seorang pelajar Wanita berusia 16 tahun. internal kasus ini, polisi telah melindungi seorang Pria berinisial M.I. (21), Nan sekarang telah ditahan di Mapolres Karo ciptakan menjalani alur aturan.

Korban, kata saja Kembang (16), merupakan seorang pelajar Nan berdomisili di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Berdasarkan output penyelidikan, tersangka diperkirakan telah mengerjakan tindak pidana perkosaan terhadap korban sebanyak dua kali.

Peristiwa tersebut pada akhirnya terungkap setelah teridentifikasi oleh pihak keluarga korban. merasakan keberatan atas perbuatan Nan dialami anaknya, keluarga kemudian memberitakan peristiwa tersebut ke Polres Karo. Laporan itu langsung ditindak lanjuti oleh Satres PPAPPO Polres Karo hingga tercapai melindungi tersangka.

internal alur penyidikan, penyidik melindungi sejumlah alat data, di antaranya fotokopi akta Natalitas korban serta output Visum et Repertum (VER) dari RSU Dr. Pirngadi Medan Nan sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatres PPA PPO Iptu Tina, S.H, M.H, berbisik bahwa tersangka diproses sesuai ketentuan aturan Nan Beraksi dan ketika ini telah dikerjakan penahanan di Mapolres Karo.

“Polres Karo berkomitmen memberikan perlindungan kepada Wanita dan anak serta memungut tindakan konfirmasi setiap pelaku kekerasan seksual. Kami mengajak masyarakat agar Tak bimbang memberitakan apabila mengetahui atau merasakan tindak pidana serupa sehingga meraih segera ditangani,” konfirmasi Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polres Karo juga mengajak masyarakat ciptakan berikut memperbesar kepedulian terhadap perlindungan anak dan Wanita, serta segera melapor kepada aparat penegak aturan apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan Sekeliling.( Emmar)

About The Author


artikel Views: 18

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *