lobangpipis Berdalih Kehujanan, 2 Remaja Mempawah Perkosa Gadis di Bawah Umur


Pontianak

Dua remaja Usul Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial R dan G diamankan Satreskrim Polresta Pontianak dikarenakan memperkosa seorang gadis berusia 17 tahun. Modus kedua pelaku ini berbarengan berpura-pura kebasahan dan menginginkan korban hasilkan meminjamkan kain sarung.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Agus Haryono menerangkan dugaan pemerkosaan tersebut diberitakan orangtua korban, pada Kamis (13/11/2025). Berdasarkan keterangan pelapor, pada Rabu (12/11/2025), anaknya diajak oleh kedua rekan sebayanya.

“Pelaku R ini mantan kekasih korban. Beliau kerinduan berbarengan korban. Lampau terlintas jejak Mau berjumpa korban. R kemudian menyuruh pelaku G hasilkan menghubungi korban melalui video call. hasilkan mendapatkan Berjumpa, R berdalih kedinginan dan kehujanan, Lampau menginginkan korban hasilkan mengantarkan sarung,” ungkapan Agus kepada wartawan, Senin (17/11/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah Berjumpa, berikut Agus memaparkan, pelaku R kemudian mengajak korban ke penginapan di kawasan Terminal Batu Layang, Pontianak Utara. Ajakan itu sempat ditolak korban. Namun R berikut membujuk rayu hingga korban ujungnya mengiyakan.

“Di penginapan itulah terwujud tindakan persetubuhan Nan dikerjakan R terhadap korban dan disaksikan G,” ujar Agus.

Setelahnya, R Seiring G kembali ke Griya masing-masing dan meninggalkan korban. Namun, G mempunyai niat lain. Ia sendirian menyusul korban Nan Tetap di penginapan berbarengan alasan Mau mengantar korban kembali ke rumahnya. G pun mengulangi perbuatan R terhadap korban.

“Pelaku G juga menyetubuhi korban,” ungkapan Agus.

Dari laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Pontianak kemudian melaksanakan penyelidikan. Pada Sabtu (15/11/2025), Sekeliling pukul 23.00 WIB, tim tercapai menangkap kedua pelaku di kediamannya masing-masing di kawasan Kecamatan Jongkat. Pelaku diamankan tak memakai perlawanan.

“Berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi dan barang data serta visum korban, kami menentukan kedua pelaku sebagai anak berkonflik berbarengan aturan (ABH). Kedua pelaku pun menyetujui perbuatannya,” pastikan Agus.

Agus mengatakan kedua ABH tersebut dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 6 huruf (c) UU Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Atas perbuatannya, kedua ABH ini terancam pidana penjara paling lekas 5 tahun dan paling lamban 15 tahun, serta denda paling lumayan berlimpah lima miliar rupiah,” pastikan Agus.

Halaman 2 dari 2

Simak Video “Video puncak 5: Kasus Lesti Kejora Ditutup hingga Comeback ‘Deadline’ BLACKPINK
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *