lobangpipis Pria di Takalar Ditahan, Perkosa Dua Anak Tirinya Sejak Juni 2025



Makassar: Jajaran Satuan Reskrim Polres Takalar menahan seorang tersangka AZ, 29. Tersangka AZ memperkosa dua anak tirinya Nan Tetap di bawah umur di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. 

“Hal ini menindaklanjuti laporan polisi, output visum dan output pemeriksaan kedua korban. AZ ditahan lalu ditentukan tersangka dan sekarang ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta, Jumat, 7 November 2025, melansir Antara.

Ia memaparkan, peristiwa itu terungkap setelah keluarga korban mengabarkan dugaan pencabulan oleh tersangka kepada anak tirinya pada Juni-Agustus 2025 di Dusun Sawakung Beba, Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Dari output pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, polisi kemudian membekuk tersangka di rumahnya di Kampung Paku, Desa Julubiri, Kecamatan Pallangga, Gowa. 

Tersangka menyetujui melaksanakan pencabulan terhadap dua anak tiri perempuannya. Korban anak pertama berusia 16 tahun dan korban kedua berusia 7 tahun.

Dari interogasi, tersangka melaksanakan perbuatannya itu secara sadar terhadap korban. Modus tersangka berdua membujuk, bila korban diancam berdua senjata tajam bila menolak.

Perbuatannya itu dikerjakan berulang-ulang berdua rentan Masa tiga rembulan dari Juni-Agustus 2025. dikarenakan dari perbuatan pelaku, korban trauma dan pada akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

“Kedua korban merupakan anak tiri dari pelaku, dan motif melaksanakan persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut dikarenakan hanya nafsu birahi,” ucapan Hatta menuturkan.

Pelaku AZ dijerat pasal 76D Jo. pasal 81 Bagian (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 terkait Perlindungan Anak. ketentuan ini menata terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak melalui kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidana paling kilat 5 tahun dan paling pelan 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *