lobangpipis cowok 53 Tahun di Buleleng ditahan diperkirakan Perkosa Anak Tetangga



Buleleng

Seorang cowok berinisial KA (53) di Buleleng, Bali, ditahan polisi dikarenakan diperkirakan memerkosa anak tetangganya Nan anyar berusia 13 tahun hingga hamil. Korban mengaku diperkosa KA sebanyak dua kali.

Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant berucap KA telah diputuskan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polres Buleleng ciptakan menjalani alur aturan.

Kasus tersebut terungkap setelah Bunda korban menyaksikan anaknya merasakan muntah-muntah pada Selasa (11/8/2026) Sekeliling pukul 08.00 Wita. Bunda korban kemudian menanyakan kondisi anaknya, termasuk mengenai menstruasi.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ketika ditanya apakah pernah mengerjakan Interaksi tubuh, korban meneteskan air mata dan mengaku telah diperkosa oleh KA sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terwujud pada Juni 2026 Sekeliling pukul 16.00 Wita di wilayah Desa Penglatan.

Kemudian, peristiwa kedua terwujud pada Senin (13/7/2026) Sekeliling pukul 14.30 Wita di sebuah Griya di wilayah Nan Baju. Menurut Alberto, pada peristiwa kedua, KA membawa korban ke internal Bilik. Tersangka kemudian lumayan baik tangan korban dan memaksanya mengakses busana sebelum mengerjakan persetubuhan.

“Setelah disetubuhi, korban disampaikan Duit Rp 50 ribu,” ujar Alberto.

Polisi menyebut korban dan tersangka tinggal di wilayah Nan Baju dan merupakan tetangga. Setelah mendapatkan laporan dari Bunda korban, Unit IV/PPA Satreskrim Polres Buleleng mengerjakan penyelidikan.

Polisi kemudian menangkap KA di rumahnya pada Jumat (14/8/2026) Sekeliling pukul 18.00 Wita. Dari perkara tersebut, polisi menjaga sejumlah barang data, antara lain busana Nan dikenakan korban, Merupakan kaos lengan pendek berwarna merah Belia, Lancingan lebar kain berwarna merah marun, busana internal berwarna krem, dan sempak berwarna ungu.

KA dijerat berbarengan Pasal 81 Bagian (2) terkait Perlindungan Anak serta Pasal 473 Bagian (4) KUHP.

“Pelaku dijerat berbarengan Pasal 81 Bagian (2) terkait Perlindungan Anak serta Pasal 473 Bagian (4) KUHP,” ungkapan Alberto, Jumat (28/8/2026).

(dpw/dpw)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *