Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang figur pondok pesantren ditahan buntut kasus pemerkosaan terhadap santriwati Ponpes di Kecamatan Praya Timur, Lombok inti, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua Ponpes bernama Muhammad Taufik Firdaus (MTF) itu memperkosa santriwatinya di ruangan Spesifik di lingkungan ponpes tersebut.
“Dugaan kekerasan seksual tersebut di Bilik khalwat pondok pesantren,” bongkar Kabid Humas Polda NTB Kombes Muhammad Kholid, seperti dikutip detikBali, Selasa (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kholid berbisik korban pemerkosaan itu sebanyak dua santriwati. Taufik dikatakan memperkosa dua santriwati itu Sekeliling mula Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025.
“Dugaan perbuatan tersebut dijalankan berulang hingga empat kali terhadap keliru Esa korban, serta terdapat korban lainnya berbarengan peristiwa serupa,” imbuhnya.
Taufik mengerjakan langkah bejat itu berbarengan memanfaatkan tempat dan otoritasnya sebagai Ketua Ponpes. Menurut Kholid, modus kejahatan seksual Nan digunakan Taufik antara lain memanipulasi keadaan serta memanfaatkan kerentanan korban.
“Sehingga, korban tergerak mengerjakan perbuatan Nan melanggar aturan,” ujar Kholid.
Polisi telah menjaga sejumlah barang bukti terkait dugaan pemerkosaan terhadap santriwati tersebut. Termasuk dokumen administrasi pondok pesantren, busana korban, potongan bungkus kondom, hingga sandi Bilik.
“Eksis juga barang-barang lain Nan terkait berbarengan dugaan tindak pidana tersebut,” ucapan Kholid.
Fana pendamping korban, Joko Jumadi, menyingkap pemerkosaan tersebut dijalankan Taufik berbarengan Majemuk jejak, mulai dari modus meyucikan rahim korban hingga mengiming-imingi korban berbarengan ilmu laduni.
sekarang, Taufik dijerat berbarengan Pasal 473 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 mengenai KUHP atau Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda paling lumayan melimpah Rp 300 juta.
Warta selengkapnya di sini…
(isn/gil)
Add
as a preferred
asal on Google
[Gambas:Video CNN]