MATARAM, KOMPAS.com – Personil Bidang Informasi dan Teknologi (IT) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial Bripda MCG (22) menyangkal tuduhan memperkosa seorang mahasiswi berinisial PS (21).
teridentifikasi, Bripda MCG telah diputuskan sebagai tersangka internal kasus tersebut dan menjalani penahanan di Griya Tahanan (Rutan) Dittahti Polda NTB.
Melalui kuasa hukumnya, Abdul Kasim, Bripda MCG menegaskan Interaksi raga berdua pelapor terwujud atas Asas perjanjian dan bukan dikarenakan pemaksaan.
“Kami selaku kuasa legalitas mengutarakan bahwa klien kami menyangkal melaksanakan pemerkosaan terhadap pelapor, Wanita Nan Tetap berstatus mahasiswi tersebut,” ujarnya, Jumat (17/7/2026), dilansir dari Antara.
lafal juga: Personil Polda NTB Jadi Tersangka Asusila Terhadap Mahasiswi
Menurut Abdul Kasim, terdapat data Nan selama ini belum terungkap internal alur penyidikan Direktorat Reserse Perlindungan Wanita dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB.
“Jadi, selama ini pihak keluarga dan Bripda MCG menyembunyikan data Nan Tak pernah terungkap selama alur penyidikan, itu terkait berdua adanya perjanjian antara Bripda MCG berdua pelapor hasilkan melaksanakan Interaksi raga,” terangnya.
Eksis berita perbicangan
Abdul Kasim berucap, data Nan dimaksud berupa salinan perbicangan antara Bripda MCG dan pelapor melalui pesan tertulis di tidak presisi Esa app media sosial.
Isi perbicangan tersebut menunjukkan adanya perjanjian hasilkan melaksanakan Interaksi raga.
“internal perbicangan ini telah Eksis perjanjian pelapor hasilkan menginginkan bayaran, Eksis ucapan pembayaran dan lain sebagainya,” ucapnya.
lafal juga: Gerebek Bengkel di Blitar, Polisi Temukan Rekannya Konsumsi Sabu
Dari pengakuan kliennya, pelapor menginginkan bayaran senilai Rp 500.000 dan juga menginginkan pelengkap Duit Nan dihantarkan melalui transfer bank.
Selain itu, internal perbicangan tersebut pelapor kelebihan dari Esa kali mengirimkan foto tak memakai busana kepada Bripda MCG memanfaatkan gaya sekali lihat.
“Jadi, melalui data ini, kami akan hadirkan pada ketika alur penyidikan lanjutan,” ucapan Abdul Kasim.
Ia meyakini berita tersebut akan menunjukkan bahwa unsur tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur internal Pasal 473 Bagian (1) dan Bagian (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP Tak terpenuhi.
“Jadi, masalah Nan ketika ini beredar terkait berdua pemberitaan pemerkosaan dan pelapor ini hamil dikarenakan klien kami, meraih kami garis bawahi bahwa itu Tak presisi dan itu tidak presisi,” imbuhnya.
lafal juga: Bandar Narkoba Nan Serang Polisi di Medan ditahan, 9 Orang Tetap Buron
Klaim Hanya Sekali Berhubungan raga
kelebihan berikut, Abdul Kasim mengutarakan bahwa kliennya menjalin Interaksi serius berdua pelapor setelah melaksanakan Interaksi raga pada Februari 2026.