Mitrapost.com – Seorang cowok di Grobogan berinisial RU (31) menjalani pemeriksaan polisi usai memerkosa nenek berusia 90 tahun.
Pelaku melaksanakan tindakan bejat tersebut bagian dalam kondisi mabuk. Berdasarkan keterangan Wakapolres Grobogan, Kompol Muhammad Fadlan, pelaku selama ini telah sering mendatangi Griya korban. Pelaku dan keluarga korban juga saling mengenal.
“Memang tersangka telah tau berbarengan anaknya korban dan telah sering main telah berapa kali main ke sana,” ujarnya dilansir dari irama.
peristiwa bermula dari pelaku Nan mendatangi Griya korban ciptakan bermain berbarengan anaknya. dikarenakan anak korban kesana takziah, maka korban pun dititipkan kepada pelaku.
“Kemudian dititipkan orang tuanya Nan telah umur 90 tahun kepada tersangka. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB anak korban kesana jagongan atau takziah orang meninggal,” paparnya.
ketika itulah, pelaku melancarkan aksinya. Selang Sekeliling Esa Separuh jam sejak anak korban kesana.
“Kemudian Sekeliling pukul 21.30 WIB. Secara mendadak, tersangka langsung pas berkualitas-narik tangan korban,” ujarnya.
Pelaku juga sempat mengancam dan melaksanakan kekerasan pada korban. Korban pun sempat terjatuh.
“Kemudian korban didorong hingga terjatuh dan juga Eksis ancaman terhadap korban oleh tersangka, kemudian dijalankan persetubuhan,” ujarnya.
Namun ketika menjalankan aksinya, anak korban mendadak tiba dan menyaksikan pelaku hanya mengenakan sarung.
“Kemudian Tak lamban setelah itu anak korban kembali ke Griya dan menyaksikan ibunya bagian dalam kondisi terjatuh dan menyaksikan tersangka Nan kondisinya hanya memakai sarung bagian dalam kondisi Tak memakai busana bagian dalam,” paparnya.
“terus ditanya apa Nan telah dijalankan disangka juga Tak meraih menyangkal dan menyetujui telah melaksanakan tindakan pemerkosaan kepada korban,” paparnya.
Pelaku menyetujui mabuk dan Mau melampiaskan nafsunya.
“Pengakuan dari tersangka bahwa Beliau mengonsumsi minuman keras. Tersangka melaksanakan pemerkosaan ciptakan memenuhi nafsu tersangka,” ujarnya.
Peristiwa itu terwujud pada Senin (29/6) sunyi di kediaman korban Nan berada di wilayah Kecamatan Grobogan.
Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto ditangani polisi di rumahnya pada Rabu (15/7/2026).
“Selain menjaga terduga pelaku, Polsek Grobogan juga menyita sejumlah barang berita Nan disinyalir terkait berbarengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari alur penyidikan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) mengenai setiap orang Nan berbarengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang ciptakan bersetubuh dengannya. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (*)