Grobogan –
Polisi menyingkap output pemeriksaan terhadap RU (31), Pria Nan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 90 tahun di Kabupaten Grobogan, Jawa inti. Berdasarkan pengakuannya, langkah tersebut dikerjakan ketika ia berada di bawah pengaruh minuman keras.
Wakapolres Grobogan, Kompol Muhammad Fadlan, berbisik tersangka telah lamban mengenal keluarga korban. Bahkan, RU teridentifikasi kerap berkunjung dan bermain ke Griya korban dikarenakan berteman berbarengan anak korban.
“Memang tersangka telah mengenal berbarengan anaknya korban dan telah sering main telah berapa kali main ke sana,” bongkar Fadlan ketika konferensi pers di Mapolres Grobogan, dilansir detikJateng, Sabtu (18/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadlan menerangkan, pada gelap peristiwa tersangka berada di Griya korban. ketika anak korban hendak kesana melayat ke Griya Penduduk Nan meninggal Bumi, ia menitipkan ibunya Nan telah berusia 90 tahun kepada tersangka.
“Kemudian dititipkan orang tuanya Nan telah umur 90 tahun kepada tersangka. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB anak korban kesana jagongan atau takziah orang meninggal,” papar Fadlan.
Memanfaatkan situasi Griya Nan Sunyi, tersangka diperkirakan menjalankan aksinya Sekeliling Esa Separuh jam kemudian.
“Kemudian Sekeliling pukul 21.30 WIB. Secara seketika, tersangka langsung tertarik-narik tangan korban,” tutur Beliau.
Menurut Fadlan, korban juga sempat mendapat ancaman dan merasakan kekerasan hingga terjatuh sebelum ujungnya diperkosa.
“Kemudian korban didorong hingga terjatuh dan juga Eksis ancaman terhadap korban oleh tersangka, kemudian dikerjakan persetubuhan,” papar Fadlan.
langkah tersebut ujungnya terhenti setelah anak korban kembali ke Griya dan memergoki tersangka. ketika itu, korban terdeteksi bagian dalam kondisi terjatuh, Fana tersangka hanya mengenakan sarung tak memakai busana bagian dalam.
“Kemudian Tak lamban setelah itu anak korban kembali ke Griya dan menyaksikan ibunya bagian dalam kondisi terjatuh dan menyaksikan tersangka Nan kondisinya hanya memakai sarung bagian dalam kondisi Tak memakai busana bagian dalam,” papar Fadlan.
“terus ditanya apa Nan telah dikerjakan disangka juga Tak mendapatkan menyangkal dan mengakui telah mengerjakan tindakan pemerkosaan kepada korban,” imbuhnya.
bagian dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mengonsumsi minuman keras sebelum mengerjakan perbuatannya. Polisi menyebut motif pelaku Ialah ciptakan melampiaskan nafsu seksual.
“Pengakuan dari tersangka bahwa Beliau mengonsumsi minuman keras. Tersangka mengerjakan pemerkosaan ciptakan memenuhi nafsu tersangka,” Jernih Fadlan.
Peristiwa tersebut terwujud pada Senin (29/6) gelap di Griya korban di area Kecamatan Grobogan. ketika itu korban berada seorang diri setelah Personil keluarganya kesana melayat.
“ketika itu korban berada seorang diri di Griya setelah Personil keluarganya kesana menghadiri takziah di lingkungan Sekeliling,” ucapan Kapolsek Grobogan AKP Sunarto bagian dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7).
“diperkirakan memanfaatkan kondisi tersebut, terduga pelaku Nan berada di Griya korban kemudian mengerjakan aksinya,” tambahnya.
Polisi kemudian menangkap RU di kediamannya pada Rabu (15/7) tak memakai perlawanan. Setelah dikendalikan, tersangka diangkut ke Mapolsek Grobogan ciptakan menjalani tahapan aturan.
“Dari output penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grobogan tercapai melindungi RU di kediamannya tak memakai perlawanan. lalu, terduga pelaku diangkut ke Mapolsek Grobogan ciptakan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
“Selain melindungi terduga pelaku, Polsek Grobogan juga menyita sejumlah barang berita Nan diperkirakan terkait berbarengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari tahapan penyidikan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) terkait pemaksaan persetubuhan berbarengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukuman maksimal Nan dikenakan Ialah 12 tahun penjara.
“Kami akan menindak perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan aturan Nan Beraksi. Kami juga mengajak masyarakat agar Tak bimbang mengabarkan apabila mengetahui atau sebagai korban tindak pidana sehingga mendapatkan segera ditangani oleh kepolisian,” pungkas Sunarto.
(nkm/nkm)